Minggu, 8 Juni 2025 – 10: 37 WIB
Raja Ampat, Viva — Setelah kunjungan kerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kemarin, Kementerian ESDM merilis lima perusahaan tambang yang mengantongi izin untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Perusahaan itu, oleh mengeruk komoditas tambang masing-masing satu pulau.
Baca juga:
Bahlil Dapat Laporan Warga Isu Raja Ampat Tercemar Akibat Tambang Hoaks
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian ESDM yang diterima di Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu, 8 Juni 2025, 5 pulau yang menjadi lokasi operasional perusahaan tambang adalah Pulau Trick, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo. Berikut ini daftarnya.
Perusahaan dengan izin dari pemerintah pusat:
Baca juga:
4 Orang Belum Ditemukan, Lokasi Tambang Galian C Gunung Kuda Resmi Ditutup usai Longsor
1 pt Gag Nikel
Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13 136 hektar di Pulau Trick ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430 K/ 30/ DJB/ 2017 yang berlaku hingga 30 November 2047
Baca juga:
Menteri menyangkal penambangan nikel di Piaynemo Raja Ampat: ‘Ini berjarak 40 km’
Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara itu IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengecek tambang nikel di Pulau Trick, Raja Ampat
- ANTARA/Putu Indah Savitri
Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020 Hingga 2025, overall bukaan tambang mencapai 187, 87 Ha, dengan 135, 45 Ha telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
2 PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034 Wilayahnya memiliki luas 1 173 Ha di Pulau Manuran.
Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.
Perusahaan dengan izin dari pemerintah daerah:
1 pt lebih banyak Raymond Perkasa (MRP)
Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153 A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2 193 Ha di Pulau Batang Pele. Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di kantor Kementerian ESDM.
2 pt salah satu penambangan pertambangan (KSM)
PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5 922 Ha di Pulau Kawe. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022 Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.
3 pt Nurham
Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/ 1/ IUP/PMDN/ 2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3 000 hektar di Pulau Waigeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013 Hingga kini perusahaan belum berproduksi (Ant)
Halaman Selanjutnya
Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020 Hingga 2025, complete bukaan tambang mencapai 187, 87 Ha, dengan 135, 45 Ha telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).