Momen Pelantikan Wakil Ketua MA hingga para Dubes RI untuk Negara Sahabat

Senin, 25 Agustus 2025 – 11: 22 WIB

Jakarta, Viva — Presiden RI, Prabowo Subianto resmi melantik Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan menjadi Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa di Istana Negara pada Senin, 25 Agustus 2025

Baca juga:

Presiden Prabowo Resmi Lantik Irjen Suyudi jadi Kepala BNN

Didit akan didampingi oleh dua orang Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa yaitu Darwin Trisna Djadawinata dan Suhajar Diantoro.

Pelantikan tersebut berdasarkan dengan Keppres nomor 76 P tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa.

Baca juga:

Terima Rp 3 Miliar dari Kasus Korupsi Sertifikasi K 3, Immanuel Ebenezer Minta Amnesti dari Prabowo

Momen Pelantikan Wakil Ketua MA hingga para Dubes RI untuk Negara Sahabat

Momen Pelantikan Wakil Ketua MA hingga para Dubes RI untuk Negara Sahabat

Foto:

  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

“Demi Allah, aku bersumpah bahwa aku akan setia pada hukum nasional Republik Indonesia pada tahun 1945 dan akan melaksanakan semua aturan hukum untuk dharma untuk bangsa dan bangsa,” kata Prabowo, diikuti oleh kantor yang ditunjuk.

Baca juga:

Immanuel Ebenezer Tersangka Pemerasan Rp 81 Miliar, Sampaikan Permintaan Maaf ke Prabowo dan Rakyat

“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” sambungnya.

Selain itu, Presiden Prabowo juga melantik Brian Yuliarto menjadi Kepala Badan Industri Mineral.

Hal itu berdasarkan Keppres 77 P tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala Badan Industri Mineral.

Tak hanya itu, Prabowo juga melantik Irjen Suyudi Ario Seto menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menggantikan Komjen Marthinus Hukom, serta Komjen Eddy Hartono sebagai kepala Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto

Foto:

  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Pelantikan tersebut berdasarkan dengan Keppres nomor 118 TPA tahun 2025 tentang pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan tinggi utama di lingkungan badan narkotika nasional.

Kemudian, berdasarkan Keppres nomor 117 TPA tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan tinggi utama di lingkungan badan nasional penanggulangan terorisme.

Halaman Selanjutnya

Hal itu berdasarkan Keppres 77 P tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala Badan Industri Mineral.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber