Sabtu, 13 Desember 2025 – 19: 15 WIB
Jakarta — Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa aka akan melakukan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu Presiden RI ke- 7 Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (15/ 12 mendatang.
Baca Juga:
Viral AI Milik UGM Sebut Jokowi Bukan Alumnus Kampus Tersebut
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 13 Desember 2025
“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10 00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” kata dia.
Baca Juga:
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp 5, 9 M, Seorang Lurah Dilaporkan ke Polisi
Menurutnya, gelar perkara khusus akan diikuti oleh pihak inner dan eksternal. “Hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal,” ujar Budi.
Antara lain Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Divisi Hukum Polri dan eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman dan lain-lain.
Baca Juga:
Viral Pria Protes Bayar Parkir di Polda Metro, Polisi Jelaskan Dasar Hukumnya
Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu mantan Presiden RI ke- 7 Joko Widodo (Jokowi).
“Kita mengajukan gelar perkara khusus untuk supaya kasus ini terang-benderang dan diketahui oleh masyarakat dan lainnya,” kata Roy Suryo saat ditemui di Mapolda City Jaya, Kamis (20/11
Roy Suryo juga menjelaskan kedatangan ke Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti dan mengajukan sejumlah nama penting untuk menjadi ahli dalam kasus ini.
“Ahli IT (teknologi informasi), lalu ahli bahasa, ahli bahasa, ahli hukum pidana, atau orang yang paham hukum,” ujarnya.
Kuasa hukum Roy Suryo dkk, Ahmad Khozinudin menyebutkan, pihaknya akan menyampaikan 11 saksi yang meringankan di tahap penyidikan, selain akan menghadirkan lagi di persidangan. (Ant)
MKMK Putuskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
MKMK menyimpulkan dalam konteks penegakan Sapta Karsa Hutama, Arsul Sani tidak terbukti melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik berkaitan dengan pemalsuan ijazah.
VIVA.co.id
12 Desember 2025














