Selasa, 10 Juni 2025 – 12:07 WIB
Jakarta, Viva – Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.
Baca juga:
Pemerintah Cabut Izin Pertambangan 4 Perusahaan di Raja Ampat, Mensesneg: Atas Petunjuk Presiden
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menjelaskan empat perusahaan itu yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Nurham.
“Secara lingkungan atas yang disampaikan Menteri LHK kepada kami, melanggar dan kita mengecek di lapangan. Kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap melindungi biota laut,” kata Bahlil di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
Baca juga:
BREAKING News! Presiden Prabowo Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat
Bahlil menuturkan izin usaha pertambangan diberikan kepada empat perusahaan itu sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai kawasan geopark.
“Bapak Presiden punya perhatian khusus menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia dan menjadi keberlanjutan,” jelas Bahlil.
Baca juga:
2 WNI Ditahan di LA Buntut Unjuk Rasa Kebijakan Imigrasi yang Memanas
https://www.youtube.com/watch?v=GQBAU5VUVVO
Terkait dengan PT Gag Nikel, izinnya tidak dicabut. Sebab, perusahaan tersebut menambang di Pulau Gag.
“Sekalipun Gag tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasinya. Jadi, amdalnya tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi, kita awasi terkait urusan di Raja Ampat,” kata Bahlil.
Berdasarkan hasil kajian dan pengawasan yang dilakukan pada 26–31 Mei 2025 terhadap PT Gag Nikel (GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), KLH pun mendapati sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
“Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 9 Juni 2025.
Halaman Selanjutnya
“Sekalipun Gag tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasinya. Jadi, amdalnya tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi, kita awasi terkait urusan di Raja Ampat,” kata Bahlil.