Selasa, 11 November 2025 – 16:22 WIB
Semarang, VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah telah resmi menetapkan CRA atau Chiko sebagai tersangka dalam kasus pornografi digital, manipulasi data, dan pelanggaran kesusilaan melalui media sosial.
Baca Juga:
Bukan Cuma Pemerasan, Pesinetron MR Terancam Dijerat UU Pornografi dan ITE Buntut Video Syur Bareng Pacar Gay-nya
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengungkapkan, penetapan CRA sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (10/11/2025).
“Penyidik telah memeriksa 11 saksi, termasuk tersangka, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik,” jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Semarang, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga:
Polisi Tangkap Admin Grup FB ‘Gay Khusus Surabaya’, Pelaku Unggah Ribuan Video Porno
Proses penyidikan kasus ini melibatkan ahli dari sosiologi hukum, pidana, dan ITE, untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akurat.
Kasus yang melibatkan Chiko bermula dari perbuatanya yang melakukan manipulasi konten digital, yaitu mengganti wajah pemeran konten pornografi dengan wajah korban dari siswi dan alumni SMA Negeri 11 Semarang. Hasil manipulasi gambar kemudian diunggah ke media sosial.
Baca Juga:
Pemuda di Jatim Sebar Foto Bugil Eks Kekasih yang Masih Anak ke IG Story Buntut Cemburu
Saat ini, seluruh barang bukti terkait perkara, termasuk konten video dan akun media sosial milik tersangka, telah disita oleh petugas untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU ITE, serta Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah 6 hingga 12 tahun, dengan denda maksimal Rp 12 Miliar.
“Polda Jateng menegaskan komitmen untuk bertindak profesional dalam penanganan kasus ini. Selain proses hukum, Polda Jateng juga akan fokus pada upaya pemulihan psikologis para korban dengan menerjunkan tim trauma healing,” kata Kombes Artanto. (Laporan Teguh Joko Sutrisno, tvOne, Semarang)
Pelajar dan Guru Jadi Korban Video AI, Polda Jateng: Kita akan Panggil Saksi Ahli
Kasus penyebaran gambar dan video pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang melibatkan pelajar dan seorang guru di Semarang kini memasuki babak serius.
VIVA.co.id
24 Oktober 2025










