Senin, 26 Mei 2025 – 15: 27 WIB

Jakarta, Viva – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri meringkus empat orang berinisial IR (55, EF (53, SS (46, JF (44 lantaran menjual pipa rokok dari gading gajah di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

Baca juga:

Operasi Berantas Premanisme Polda Metro: 3 599 Orang Ditangkap, 348 Jadi Tersangka

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan kasus bermula saat penyidik menemukan penjual pipa rokok dari gading gajah di media sosial TikTok.

Berdasarkan penemuan itu, penyidik langsung melakukan pengusutan kasus tersebut lantaran perdagangan gading gajah Asia merupakan tindakan ilegal, dan gajah merupakan salah satu hewan yang dilindungi.

Baca juga:

Ibu 4 Anak Malah Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka usai Diduga Jadi Korban Penipuan Berlian

Dua pelaku yakni IR dan rekannya, EF ditangkap oleh polisi di kediamannya kawasan Sukabumi. Berdasarkan pengakuannya, IR membeli gading gajah dari JF yang masih berupa potongan pipa rokok gading dan gading utuh dengan berbagai jenis ukuran.

“Selanjutnya, untuk gading gajah berupa pipa rokok dipasangkan oleh tersangka dengan cara online streaming TikTok kepada konsumen, dengan harga bervariasi sesuai ukuran pipa rokok atau jenis polos atau ukiran, barang yang laku selanjutnya dikirim melalui paket,” ujar Nunung di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 26 Mei 2025

Baca juga:

Kronologi Lengkap Ribut Parkir RSUD Tangsel: 31 Anggota Ormas PP Jadi Tersangka, Pentolannya Diburu Polisi

konferensi pers soal pipa rokok dari gading gajah di Bareskrim Polri (dok. istimewa)

konferensi pers soal pipa rokok dari gading gajah di Bareskrim Polri (dok. istimewa)

Foto:

  • Viva.co.id/ fajar Ramadhan

Informasi yang diperoleh penyidik, didapatkan adanya pelaku lain yang melakukan penjualan pipa rokok gading gajah dari media sosial Facebook. Serangkaian proses penyelidikan dilakukan hingga akhirnya pelaku berinisial SS diciduk.

Berdasarkan pengakuan oleh SS, dia mendapatkan pipa rokok gading gajah dengan melakukan transaksi pembelian dari IR di Facebook dengan ukuran diameter 10 cm x 1, 8 centimeters per items sebesar Rp 1 200 000

“Selanjutnya, untuk gading gajah berupa pipa rokok dipasarkan melalui akun milik tersangka SS yaitu dengan link Facebook ini, dan atas keterangan tersangka SS pernah dikirim ke Malaysia dan Korea,” kata Nunung.

Selanjutnya, polisi melakukan perburuan terhadap JF dan dia ditangkap di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. JF ternyata memiliki empat kios untuk menjual barang-barang antik, termasuk benda-benda dari gading gajah di kawasan Menteng.

Dari pengakuan JF, hasil interogasi diakuinya bahwa pertama kali mendapat gading gajah pada 2020 dari kawasan Sentul dan BSD Tangerang.

Informasi dari JF, itu barang diperolehnya berupa bahan ataupun sudah berbentuk kotakan, yang mana gading gajah berbentuk kotakan itu dijual ke IR seharga Rp 8 juta per kilo (kg).

“Dan sekarang JF bisa menjual bahan gading gajah sebesar 12 juta per kg sampai dengan Rp 16 juta per kilonya, tergantung dari kondisi bahan gading gajah tersebut,” kata dia.

Adapun, barang bukti yang disita dari kasus tersebut yakni 320 pipa rokok gading gajah, delapan gading gajah, 10 patung ukiran gading gajah, satu kepala gesper dari gading gajah, tujuh gelang gading gajah, hingga sejumlah handphone disita.

Terhadap para tersangka, polisi menjeratnya dengan sangkaan Pasal 40 A Ayat (1 huruf F juncto Pasal 21 Ayat (2 huruf C UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan/atau Pasal 40 Ayat (1 huruf H juncto Pasal 21 Ayat (2 huruf G UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.

“Perkiraan complete nilai aset yang kita sita atas perbuatan dilakukan oleh empat tersangka ini lebih kurang Rp 2 384 000 000 Namun, berdasarkan informasi dari rekan kita, Pak Didit dari Kepala BKSDA Jakarta, nilai ini bervariatif atau fluktuatif tergantung dari customer atau konsumen,” jelas Nunung.

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya, polisi melakukan perburuan terhadap JF dan dia ditangkap di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. JF ternyata memiliki empat kios untuk menjual barang-barang antik, termasuk benda-benda dari gading gajah di kawasan Menteng.

Halaman Selanjutnya

Tautan sumber