Kamis, 11 Desember 2025 – 19: 00 WIB

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja atau K 3 di Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS).

Baca Juga:

Imigrasi Tarik Sementara Paspor Bonnie Blue, Bakal Dideportasi

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan sertifikasi K 3 di Kementerian Ketenagakerjaan, KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru yang kemudian juga telah dilakukan cegah ke luar negeri atau cekal, yaitu terhadap saudara CFH, HR, dan SMS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Baca Juga:

Bupati Lampung Tengah Terima Suap Pengadaan Proyek untuk Bayar Utang Kampanye Rp 5, 2 M.

Budi mengatakan penetapan tiga tersangka baru tersebut dilakukan setelah KPK melakukan serangkaian permintaan keterangan kepada para tersangka maupun saksi.

Selain itu, dia mengatakan penetapan tersangka baru dilakukan setelah KPK menelusuri aliran uang terkait dugaan pemerasan tersebut.

Baca Juga:

Bupati Lampung Tengah Diduga Terima Suap Pengadaan Proyek Rp 5, 7 M.

“Penyidik menelusuri ke mana saja aliran dari dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K 3 yang mengalir ke sejumlah oknum di Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk juga alur perintah terkait dengan dugaan tindak pemerasan tersebut itu dari pihak siapa saja. Oleh karena itu, dalam pengembangan penyidikan ini, KPK kemudian menetapkan ketiga tersangka baru tersebut,” katanya.

Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka baru lainnya adalah mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K 3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap (CFH), dan mantan Direktur Jenderal Binaswaker dan K 3 Kemenaker Haiyani Rumondang (HUMAN RESOURCES).

Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K 3 di lingkungan Kemenaker.

Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun dia dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas 11 tersangka pada waktu terjadinya perkara tersebut:

1 Koordinator Masyarakat dan Personalia 2022– 2025 Pribadi Irvian Bobby (IBM)

2 Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022 -sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)

Halaman Selanjutnya

3 Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K 3 Kemenaker tahun 2020– 2025 Subhan (SB)

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber