Nepal telah melakukan putaran-U yang dramatis, membalikkan larangan media sosial yang diberlakukan minggu lalu setelah keputusan itu memicu protes “Gen Z” nasional yang dilaporkan menewaskan sedikitnya 19 orang.

Larangan itu, yang memblokir akses ke 26 system termasuk Facebook, Instagram, YouTube, dan X, dikenakan mengikuti arahan 25 Agustus yang mewajibkan perusahaan media sosial asing untuk mendaftarkan operasi mereka di Nepal dan menunjuk kontak lokal dalam waktu tujuh hari. Ketika sebagian besar platform gagal mematuhi tenggat waktu, pemerintah memotong akses minggu lalu.

Pada hari Senin malam, Menteri Komunikasi dan Teknologi Informasi Nepal Prithvi Subba Gurung mengatakan kepada wartawan bahwa pemerintah telah mencabut larangan media sosial sebagai tanggapan terhadap kemarahan publik.

Pembalikan hari Senin datang hanya beberapa jam setelah ribuan orang, banyak dari mereka siswa berseragam sekolah, membanjiri jalan -jalan di seluruh Nepal, menuntut berakhirnya pemadaman media sosial. Protes yang dipimpin oleh pemuda meningkat menjadi bentrokan kekerasan dengan pasukan keamanan di beberapa daerah, yang mengakibatkan Kematian setidaknya 19 demonstran dan membuat lebih dari 100 lainnya terluka, menurut laporan media setempat.

Dalam sebuah pernyataan Senin malam, Perdana Menteri Nepal KP Sharma Oli mengatakan bahwa protes berubah menjadi kekerasan karena infiltrasi oleh unsur -unsur tertentu, tetapi pemerintah tidak pernah menentang tuntutan generasi baru.

Perdana Menteri mengundurkan diri segera setelah di tengah panggilan yang berkembang untuk melakukannya.

Organisasi internasional, termasuk PBB dan kelompok hak asasi manusia seperti Amnesty International sebelumnya telah menimbulkan kekhawatiran tentang larangan dan tanggapan pemerintah terhadap protes.

Acara TechCrunch

San Francisco | 27 – 29 Oktober 2025

“Kami meminta pihak berwenang untuk menghormati dan memastikan hak -hak Majelis Damai dan Kebebasan berekspresi,” Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia dikatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Senin.

Beberapa platform, seperti Viber milik Tiktok dan Rakuten, tidak terpengaruh oleh larangan itu karena pemerintah menyatakan bahwa mereka telah mematuhi arahan dan terdaftar secara lokal.

Pembatasan media sosial adalah bagian dari upaya pemerintah yang lebih luas untuk mengatur system digital. Awal tahun ini, pemerintah Nepal menghadapi kemarahan yang meluas atas RUU media sosial yang diusulkan, yang masih menunggu persetujuan. Undang -undang tersebut mencakup ketentuan untuk dipenjara dan denda untuk jabatan “yang dianggap bertentangan dengan kedaulatan atau minat nasional.” Proposition “mengancam akan sangat merusak kebebasan pers dan ekspresi electronic,” kata Federasi Wartawan Internasional.

Tautan Sumber