Rabu, 18 Februari 2026 – 15: 45 WIB

Jakarta — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menyatakan rokok elektrik atau vape menjadi pintu masuk narkoba sebagai fakta yang tidak terbantahkan.

AKBP Didik Jadi Tersangka Narkoba, Hukumannya Dinilai Harus Lebih Berat dari Warga Biasa

“Kami menemukan fakta tak terbantahkan bahwa vape telah menjadi sarana efektif atau media baru untuk mengkonsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru atau NPS,” ujar Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dalam pidato sambutan acara Focus Group Conversation ( FGD) di Gedung BNN RI, Jakarta, Rabu.

Dari temuan BNN, Suyudi menegaskan bahwa narasi vape sebagai alat berhenti merokok merupakan ilusi yang tidak teruji secara ilmiah. Dalam peredarannya, vape menjadi pintu masuk baru.

img_title

Kehilangan Waktu Bareng Anak Gegara Kasus Narkoba, Onadio Leonardo Pilih Vakum

“Saya tegaskan disini bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah. Alih-alih sebaliknya, produk ini justru mendapat pintu masuk baru,” ungkapnya.

Suyudi juga menjelaskan vape tidak dapat langsung diketahui isi kandungannya saat digunakan, termasuk harum asap yang dikeluarkan alat tersebut.

img_title

Oknum Polri Terlibat Narkoba Harus Dihukum Dua Kali Lipat

“Mereka bisa gunakan di mana saja, apalagi wangi kan. Jadi, tidak tahu orang, ternyata isi narkotika,” katanya.

Menurut Suyudi, rokok elektrik menjadi sarana tepat untuk bersembunyi dan bertransformasi dari alat konvensional seperti penggunaan zat adiktif sabu pada bong.

“Ini maksudnya kan kimia-kimiawi, liquid-liquid. Jadi, vape inilah alat yang paling tepat buat para pengguna, maksudnya. Untuk bersembunyi di balik alat-alat yang tadi konvensional seperti bong tadi,” ucapnya.

Isi kandungan vape, tutur Suyudi, banyak ditemukan zat adiktif berupa sabu cair, etomidate, dan jenis narkoba baru lainnya.

“Ini yang jadi masalah. Jadi, kesannya orang lagi pakai vape, kesannya lagi merokok, merokok elektrik, tetapi isinya ternyata sabu cair. Isinya etomidate, isinya kimiawi-kimiawi jenis narkotika,” jelasnya.

Suyudi menjelaskan cairan atau e-liquid dari vape mengandung narkotika golongan satu dan dua berupa nikotin, propilen, glikol, gliserin, dan sejumlah zat adiktif dengan jenis koktail kimia.

“Dari perspektif substansi kimia, cairan vape atau e-liquid adalah koktail kimia. Mengandung nikotin, propilen, glikol, gliserin, nabati, serta zat pemberi rasa seperti diasetil, asetil piridin, dan benzaldehida yang beresiko tinggi bagi kesehatan baru,” ucapnya. (Ant)

Bea Cukai dan Bareskrim Polri menggerebek laboratorium sabu di Jakarta Utara

Bea Cukai-Polri Geruduk Laboratorium Sabu di Jakut, 13 Kg Narkoba Disita

Bea Cukai dan Bareskrim Polri membongkar laboratorium pembuatan metamfetamina/sabu (private lab) di wilayah Jakarta Utara. Sabu sebanyak 13 kilo disita.

img_title

VIVA.co.id

18 Februari 2026

Tautan Sumber