Minggu, 15 Februari 2026 – 06:05 WIB

Jakarta – Layanan SIM Keliling masih menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Di hari libur, fasilitas ini tetap dimanfaatkan oleh warga yang ingin mengurus perpanjangan dengan lebih praktis.



SIM Keliling Jumat 13 Februari 2026, Ini Lokasi Layanan di Jakarta

Pada Minggu, 15 Februari 2026, layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta beroperasi secara terbatas di beberapa titik. Meski jumlah lokasi tidak sebanyak hari kerja, pelayanan tetap dibuka untuk pemohon yang ingin memperpanjang SIM yang masih aktif.

Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri yang dipantau VIVA Otomotif, warga Jakarta Timur dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Jalan Raden Inten, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit. Pelayanan di lokasi tersebut dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB dengan jumlah antrean yang dibatasi.


img_title

SIM Keliling Kamis 12 Februari 2026, Ini Titik Layanan di Ibu Kota

Sementara itu, masyarakat Jakarta Barat dapat mendatangi mobil SIM Keliling yang beroperasi di Jalan Panjang, tepat di depan Bank BJB Kebon Jeruk. Warga disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan nomor layanan.

Selain melayani wilayah Jakarta, layanan SIM Keliling juga tersedia bagi masyarakat Tangerang Selatan. Mobil pelayanan ditempatkan di Giant Bintaro Sektor 7 dengan jam operasional pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.


img_title

SIM Keliling Rabu 11 Februari 2026, Warga Bisa Urus Perpanjangan di Lokasi Ini

Perlu diketahui bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti tahapan ujian teori dan praktik.

Untuk mengajukan perpanjangan, pemohon perlu menyiapkan KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan. Kelengkapan dokumen akan membantu proses pelayanan berjalan lebih cepat.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu.

Mobil SIM Keliling

Sabtu, 14 Februari 2026: SIM Keliling Tetap Buka Layanan di Akhir Pekan

Pada Sabtu, 14 Februari 2026, Polda Metro Jaya menyiagakan sejumlah unit mobil SIM Keliling di beberapa wilayah DKI Jakarta. Layanan tersebut dapat membantu masyarakat.

img_title

VIVA.co.id

14 Februari 2026

Tautan Sumber