Rabu, 18 Februari 2026 – 16:20 WIB
Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah mengajukan kebutuhan dana tanggap darurat untuk tahun 2026, yang nantinya akan dialokasikan dari pos anggaran lain.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, langkah itu diambil karena pekerjaan penanganan bencana di lapangan sudah berjalan, sementara persetujuan akhir dari Bappenas belum terbit.
“Sehingga diputuskan bahwa untuk dana tanggap darurat, akan diambilkan dari pos lain karena Bappenas belum setuju,” kata Dasco di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.
“Jadi dana tanggap darurat yang sekarang sedang berjalan akan diambilkan di pos lain. Nanti Mensesneg yang tanggung jawab,” ujarnya.
Sementara Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, setiap tahun pemerintah sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp 5 triliun, untuk dana tanggap darurat yang bisa dimanfaatkan BNPB.
“Setiap tahun memang kita siapkan Rp 5 triliun untuk tanggap darurat, jadi BNPB bisa pakai. Masalah pembagiannya atur-atur aja,” ujar Purbaya.
Diketahui, sebelumnya Menteri PU, Dody Hanggodo, telah mengusulkan anggaran sebesar Rp 74 triliun untuk program empat tahun. Dimana di dalamnya mencakup anggaran terkait kebutuhan tanggap darurat tahun 2026, mencapai sebesar Rp 4,3 triliun.
Namun dalam pembahasan, kebutuhan darurat itu sempat diarahkan Bappenas untuk sementara menggunakan mekanisme melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dody menekankan, sejumlah pekerjaan terbilang sangat mendesak, termasuk penanganan banjir di Tegal, Jawa Tengah, yang tetap harus dilaksanakan karena berkaitan langsung dengan keselamatan warga dan percepatan pemulihan pascabencana.
Dia juga mengingatkan, apabila seluruh kebutuhan darurat harus ditutup dari anggaran internal kementerian, maka hal tersebut berpotensi mengganggu program pembangunan lainnya.
Purbaya Instruksikan Bea Cukai Permudah Penyaluran Bantuan ke Aceh
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menginstruksikan kepada pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, untuk mempermudah penyaluran bantuan tersebut.
VIVA.co.id
18 Februari 2026









