Rabu, 18 Februari 2026 – 21:00 WIB

Jakarta – Lahan seluas 1.583 hektare area PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat (Sumbar), kembali dikuasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).



Tak Hadiri Panggilan KPK Hari Ini, Eks Menhub Budi Karya Sumadi Dijadwal Ulang Diperiksa Kasus DJKA

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyebut bahwa penguasaan tersebut berkaitan dengan pencabutan izin 28 perusahaan yang salah satunya adalah PT Sukses Jaya Wood (SJW).

“Itu, ‘kan, kaitan pencabutan perizinan perusahaan yang sudah diputuskan Januari kemarin untuk dicabut perizinan perusahaannya dan sudah ditindaklanjuti oleh Kementerian Kehutanan itu,” ujar dia, Rabu, 18 Februari 2026.


img_title

Diduga Teler, 4 Pria Ngamuk di Kafe Kemang! Pengunjung Babak Belur

Dia membeberkan, alasan pencabutan izin PT Sukses Jaya Wood adalah perusahaan tersebut telah lalai dengan tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan kawasan hutan yang minimal 30 persen sehingga dikuasai pihak-pihak lain yang tidak memiliki izin.

“Dia tidak melaksanakan kewajibannya dalam menjaga area izin yang dia telah peroleh sehingga lalai dari penyerobotan oleh pihak-pihak yang tidak punya hak atas pemanfaatan kawasan hutan yang telah dia miliki izinnya itu,” ujarnya.


img_title

Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Jadi Tersangka Pelecehan Santriwati, Ditangkap Saat Hendak ke Timur Tengah

Untuk selanjutnya, lahan tanah yang telah dikuasai akan diserahkan kepada negara untuk nantinya dikelola oleh pihak-pihak yang sesuai peruntukannya.

“Itu nanti tentu diatur regulasinya oleh Kementerian Kehutanan kaitan pemanfaatan hasil hutan maupun untuk investasi. Kalau dia berkaitan dengan industri atau apa pun itu oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM,” ujar dia.

Sebelumnya, Satgas PKH merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan 28 perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Nama-nama 22 perusahaan pemegang PBPH, yaitu PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai yang berada di Aceh.

Lalu, PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, dan PT Toba Pulp Lestari Tbk yang berada di Sumatera Utara.

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya, perusahaan yang berada di Sumatera Barat terdiri atas PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber