Sabtu, 14 Februari 2026 – 17: 48 WIB

Jakarta — Polda City Jaya merespons permintaan Roy Suryo Cs terkait condition tersangkanya dicabut dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke- 7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Selain meminta standing tersangkanya dicabut, Roy Suryo Cs juga meminta agar kasusnya dihentikan.

Jokowi Diperiksa di Polres Surakarta, Ternyata Ini Alasannya

Sebab, Roy menyebut ada sejumlah tersangka lain yang juga sudah mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP 3, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang padahal mereka berada dalam satu Laporan Polisi (LP).

“Alasan itu dengan argumen kita berbicara negara ini negara hukum. Ada dasar hukum yang menyatakan seperti itu silakan kami disampaikan. Ini menjadi bahan untuk gelar perkara penyidik,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di City Jaya, Jakarta Selatan pada Sabtu, 14 Februari 2026

img_title

Roy Suryo Cs Uji KUHP dan UU ITE ke MK karena Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Di sisi existed, Budi mengatakan ada beberapa cara untuk menghentikan perkara, salah satunya yaitu lewat corrective justice dan mempertemukan antara pelapor serta terlapor.

“Ada beberapa cara, celah untuk yang bersangkutan mencapai suatu keadilan. Keadilan bagi undang-undang, KUHAP dan KUHP, bagaimana proses perkara itu P 21 di Kejaksaan ataupun SP 3 melalui tahapan corrective justice,” kata Budi.

img_title

Digerebek Malam-malam di Parkiran RS UKI Cawang, Polisi Sita Hashish Hampir 10 Kg dan Tangkap 3 Tersangka

Untuk diketahui, dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sendiri membaginya kedalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Pakar telematika Roy Suryo (kedua kiri)

Pakar telematika Roy Suryo (kedua kiri)

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Polda City Jaya juga telah mencekal Roy Suryo dan para tersangka lainnya ke luar negeri.

Selain itu, mereka diwajibkan melakukan lapor wajib satu kali dalam sepekan, setiap hari Kamis. Penyidik juga telah menggelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan rekan-rekannya. Namun, hasilnya status hukum para tersangka tetap tidak berubah.

Terbaru, polisi juga mencabut standing tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mencapai kesepakatan damai dengan pihak pelapor. Kesepakatan tersebut berujung pada penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3

dr Richard Lee

Richard Lee Bakal Diperiksa Polda Metro Pekan Depan

Polda City Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada Kamis, 19 Februari 2026 terkait perlindungan konsumen terkait produk dan therapy kecantikan

img_title

VIVA.co.id

14 Februari 2026

Tautan Sumber