Kamis, 19 Februari 2026 – 16: 09 WIB
Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan pengangkatan Dewan Pengawas serta Direksi BPJS Kesehatan periode 2026– 2031 Prabowo lantas menunjuk Prihati Pujowaskito sebagai Dirut BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan penunjukan ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/ P Tahun 2026 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
“Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” kata Rizzky dalam keterangannya, dikutip dari ANTARA, Kamis, 19 Februari 2026
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan jajaran Dewan Pengawas melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and correct test) oleh Komisi IX DPR RI serta persetujuan dalam Rapat Paripurna, terhadap calon yang diajukan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pada Pasal 21 mengatur bahwa Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan serupa bagi Direksi diatur dalam Pasal 23
Susunan Dewan Pengawas periode 2026 – 2031 adalah sebagai berikut:
Stevanus Adrianto Passat (Ketua Dewan Pengawas – unsur pekerja)
Murti Utami Adyanto (Anggota Dewan Pengawas– unsur pemerintah)
Rukijo (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemerintah)
Afif Johan (Anggota Dewan Pengawas– unsur pegawai)
Paulus Agung Pambudhi (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemberi kerja)
Sunarto (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemberi kerja)
Lula Kamal (Anggota Dewan Pengawas – unsur tokoh masyarakat)
Susunan Direksi 2026 – 2031
Prihati Pujowaskito (Direktur Utama)
Abdi Kurniawan Purba (Direktur)
Akmal Budi Yulianto (Direktur)
Bayu Teja Muliawan (Direktur)
Fatih Waluyo Wahid (Direktur)
Setiaji (Direktur)
Vetty Yulianty Permanasari (Direktur)
Sutopo Patria Jati (Direktur)
Sesuai UU 24/ 2011 tentang BPJS, kata Rizzky, Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS. Tugasnya meliputi pengawasan kebijakan dan kinerja Direksi, pengawasan pengelolaan serta pengembangan Dana Jaminan Sosial, pemberian saran dan pertimbangan kepada Direksi, serta penyampaian laporan pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.
Halaman Selanjutnya
Dalam menjalankan tugas tersebut, Dewan Pengawas berwenang antara lain menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan Direksi, mengakses dan menelaah information penyelenggaraan BPJS, serta memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait kinerja Direksi.










