Jumat, 20 Februari 2026 – 04:00 WIB
Jakarta, VIVA – Miranti Afriana, istri dari mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro dan seorang polwan yang sempat dititipi koper berisi narkoba, Aipda Dianita Agustina, dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Dirtipid Narkoba Bareskrim) Polri mengungkap hasil uji laboratoris terhadap sampel rambut keduanya menunjukkan adanya kandungan MDMA. Pemeriksaan dilakukan melalui Puslabfor Bareskrim Polri.
“Dari hasil pendalaman terhadap Saudari MA dan Aipda DA diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika, untuk itu penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari Saudari MA dan Aipda DA, yang menunjukan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” tutur Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, Jumat, 20 Februari 2026.
Meski hasilnya positif, keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan asesmen terpadu, Miranti dan Dianita direkomendasikan menjalani rehabilitasi.
“Selanjutnya dilakukan asesmen terhadap Saudari MA dan Aipda DA dimana hasil dari Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan Saudari MA dan Aipda DA melaksanakan proses rehabilitasi, yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi BNN RI,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri rampung melakukan gelar perkara terkait kasus narkoba yang menyeret nama mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, hasilnya gelar perkara meyatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap istri Didik, Miranti Afrina.
“Lakukan pengecekan darah dan rambut terhadap Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina,” kata Eko dalam keterangannya, dikutip Minggu 15 Februari 2026.
Eko juga mengungkapkan, bahwa pemeriksaan terhadap Miranti terkait dengan perannya dalam kasus ini. “Perdalam keterangan Miranti Afriana terkait peran dan mens rea nya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, nasib mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro, akhirnya ditentukan.
Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.
Putusan itu diketok dalam sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. Majelis dipimpin Wakil Irwasum Polri, Inspektur Jenderal Polisi Merdisyam, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap 18 saksi.
Halaman Selanjutnya
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.










