Minggu, 15 Februari 2026 – 20: 30 WIB
Jakarta — Mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan tersangka atas kepemilikan barang bukti narkoba yang ditemukan di dalam koper. Diketahui koper tersebut didapatkan di kediaman Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
Di dalam koper tersebut berisikan sabu seberat 16, 3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23, 5 gr), Aprazolam 19 butir, Pleased 5 2 butir dan ketamin 5 gram.
Sosok Aipda Dianita pun kini tengah menjadi sorotan. Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap mengungkapkan bahwa yang bersangkutan merupakan anak buah Didik saat berdinas di Polda City Jaya.
“Dulu anak buah Didik pada saat berdinas di Polda Metro,” katanya, dikutip Minggu 15 Februari 2026
Zulkarnain mengungkapkan, bahwa peran polwan bernama Dianita di kasus ini lantaran ia memindahkan koper tersebut atas perintah Didik dan dibawa ke rumahnya.
“Dia (Dianita) mengambil koper itu atas permintaan Didik kemudian menyimpannya dalam rumah,” jelasnya.
Kini, Dianiaya tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri dalam kasus ini.
Diketahui, kasus ini menjadi bola salju yang semakin besar bagi AKBP Didik. Sebelumnya, namanya sudah terseret dalam skandal AKP Malaungi (eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota).
Didik diduga menerima aliran dana haram senilai Rp 1 miliar dari seorang bandar narkoba besar bernama Koko Erwin terkait kepemilikan sabu hampir setengah kg.
Kini, AKBP Didik telah resmi menyandang status tersangka dan harus menghadapi proses hukum yang mencoreng institusi Polri tersebut.
tvOnenews/Aldi Herlanda
Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan, Polda City Jaya Ungkap Alasannya
Polisi mengungkap alasan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan, Bahar container Smith, adalah karena sedang dalam masa pemulihan.
VIVA.co.id
15 Februari 2026










