Senin, 16 Februari 2026 – 10:43 WIB
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi. Karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).
“OJK telah mengatur secara tegas melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU, PPT, dan PPPSPM),” ujar Dian dikutip dari keterangannya, senin, 16 Februari 2026.
Aturan itu lanjut dia, memastikan bahwa calon nasabah atau nasabah yang membuka usaha atau melakukan transaksi bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pemilik manfaat (Beneficial Owner), serta mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menerapkan prinsip mengenali nasabah (Know Your Customer/KYC) secara ketat, khususnya dalam penerapan Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi, dan profiling nasabah.
Dia menjelaskan, berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM dengan merujuk terhadap POJK APU, PPT, dan PPPSPM, OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan. OJK mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun.
“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana. OJK telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai adanya konsekuensi hukum atas praktek jual beli rekening,” tegasnya.
Lebih lanjut dia menegaskan, OJK terus berkoordinasi dengan PPATK, Komdigi, Aparat Penegak Hukum (APH) dan PJK melalui pertukaran informasi secara berkala dalam penanganan penyalahgunaan rekening guna menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi Masyarakat.
Selain itu, OJK meminta bank senantiasa untuk melakukan upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan untuk mendeteksi awal penggunaan rekening yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta secara berkala melakukan pengawasan terhadap rekening dan pengkinian profil nasabah yang selama ini telah dilakukan.
Menerapkan Strategi Bisnis berbasis Riset
Membangun bisnis shuttle rute Jakarta-Bandung bukan perkara mudah, lantaran persaingan sangat ketat. Namun, TRAVL menerapkan strategi bisnis berbasis riset.
VIVA.co.id
14 Februari 2026










