Rabu, 18 Februari 2026 – 17: 06 WIB

Jakarta — Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin buka suara soal pemecatan dr. Piprim Basarah Yunarso beberapa waktu lalu. Budi menegaskan bahwa dr. Piprim dipecat karena pelanggaran disiplin.

Disebut Tak Masuk Kerja 28 Hari, dr. Piprim Basarah Angkat Bicara Jelaskan Biduk Perkara

Ia membantah pemecatan dr. Piprim disebabkan karena perbedaan pendapat.

“Ngga mungkin pemecatan itu karena beda pendapat. Itu kan karena ada masalah pelanggaran disiplin, itu aja,” kata Menkes Budi kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026

img_title

Kemenkes Tegaskan Pemecatan dr. Piprim Basarah Sebagai PNS Tak Ada Kaitannya dengan Kritik Kebijakan

Ketua Pengurus Pusat IDAI, Dr Piprim Basarah Yanuuarso, SpA(K).

Ketua Pengurus Pusat IDAI, Dr Piprim Basarah Yanuuarso, MEDICAL SPA( K).

Ia membenarkan bahwa dr. Piprim tak pernah hadir bekerja. Maka itu, pemecatan bukan disebabkan perbedaan pendapat.

img_title

Profil dr. Piprim Basarah yang Dipecat Menkes Budi Gunadi

“Iya (tak pernah hadir bekerja), ngga mungkin hanya karena beda pendapat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo mengungkap pemberhentian dr Piprim Basarah tidak ada kaitannya dengan mengkritik kebijakan Kemenkes. Dia diberhentikan karena mangkir berturut-turut selama 28 hari.

“Ini melanggar PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang berbunyi ‘Pemberhetian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatuf selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun’,” demikian kata Wahyu Widodo dalam keterangan resminya, Senin 16 Februari 2026

Wahyu juga membagikan kronologi terkait dengan pemecatan dr. Piprim. Berikut ini kronologi lengkapnya.

1 Surat Direktur Utama RSUP Fatmawati tanggal 14 Oktober 2025 menerangkan yang bersangkutan tidak masuk kerja dan tidak melakukan kehadiran secara terus menerus sejak April 2025 sampai dengan saat ini (29 Oktober2025

2 Telah dilakukan 2 kali panggilan kepada yang bersangkutan yaitu dengan surat panggilan I tanggal 25 Agustus 2025 dan surat panggilan II tanggal 3 September 2025 tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghadiri kedua panggilan tersebut.

3 Direktur Utama RSUP Fatmawati tanggal 15 September 2025 menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis karena telah melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab dan Pasal 4 huruf f yaitu tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja.

4 Saudara Piprim melakukan kembali pelanggaran disiplin yaitu tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sehingga dilakukan panggilan kembali oleh Tim Pemeriksa tanggal 16 September 2025 tetapi yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan I dan dilakukan panggilan kembali dengan surat panggilan II tanggal 25 September 2025 untuk menghadap tim pemeriksa pada tanggal 8 Oktober 2025 dan yang bersangkutan menghadiri panggilan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber