Senin, 16 Februari 2026 – 20: 00 WIB
Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, mengingatkan masyarakat untuk waspada atas maraknya kasus penipuan yang mencatut nama petugas pajak atau pihak DJP.
Dia menjelaskan, pelakunya kerap kali memanfaatkan sejumlah isu aktual perpajakan sebagai method aksinya, misalnya seperti soal pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), konfirmasi information perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP, hingga isu mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP.
“DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap method penipuan yang mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP,” kata Inge dalam keterangannya, Senin, 16 Februari 2026
Dia menjelaskan, salah satu method yang kerap digunakan pelaku penipuan misalnya seperti dengan menghubungi calon korbannya melalui aplikasi WhatsApp (WA), dan meminta korban mengunduh documents berformat.apk.
Modus lainnya seperti mengirimkan tautan untuk mengunduh aplikasi M-Pajak palsu, atau modus serupa yakni dengan menghubungi using WA untuk meminta sejumlah hal.
Antara lain menyangkut soal pelunasan tagihan pajak, pemrosesan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), hingga pembayaran meterai elektronik melalui tautan tidak resmi.
“Menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP,” ujarnya.
Inge mengingatkan, bagi masyarakat yang menerima permintaan seperti modus-modus tersebut, disarankan agar melakukan konfirmasi atas kebenaran informasi yang diterima melalui berbagai kanal resmi DJP.
Misalnya seperti kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, e-mail ke alamat pengaduan@pajak.go.id, akun X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, serta layanan live conversation di www.pajak.go.id.
Kemudian, lanjut Inge, masyarakat juga didorong untuk melaporkan dugaan penipuan, melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Baik melalui laman aduannomor.id untuk pelaporan nomor telepon penipu, maupun aduankonten.id untuk pelaporan konten, tautan, dan aplikasi penipuan,” ujarnya.
OJK Wanti-wanti Praktik Jual Beli Rekening Terlarang, Pemilik Asli Tetap Tanggung Jawab Jika Dipakai Kejahatan
OJK menegaskan, praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi. Karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian
VIVA.co.id
16 Februari 2026








