Senin, 16 Februari 2026 – 15: 32 WIB
Jakarta — Dokter konsultan jantung anak, dr. Piprim Basarah Yunarso mengaku dirinya dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Kabar pemecatan dr. Piprim ini disampaikannya secara langsung di akun media sosial Instagram miliknya.
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) ini juga sempat menyampaian permintaan maafnya kepada seluruh pasien anak di RSUP Cipto Mangunkusumo (RSCM), mahasiswa kedokteran di Universitas Indonesia, residen, calon dokter anak hingga fellow calon konsultan jantung anak menyusul dengan pemecatan dirinya.
Dalam video clip tersebut, Piprim menjelaskan bahwa dua bulan sebelum dimutasi secara paksa oleh Direktur Jenderral Pelayanan Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, dr. Azhar Jaya dia sempat dipanggil seorang profesor senior. Kolega seniornya itu emat menyampaikan jika dia tak kooperatif terhadap kolegium yang saat ini berada di bawah Kementerian Kesehatan maka dia bisa dimutasi.
Padahal pada saat itu dirinya hanya menjalankan amanat Kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak di Semarang yang memutuskan kolegium kesehatan anak Indonesia harus tetap berdiri independen.
“Dikatakan oleh dia ‘Rigid kalau kamu tidak mau kooperatif dengan kolegium bentukan Menkes kamu akan dimutasi’ sedangkan saya hanya menjalankan amanah kongres nasional ilmu kesehatan anak di Semarang bahwa kolegium kesehatan anak Indonesia tetap berdiri secara independen,” kata dia dikutip dari akun Instagram pribadinya, Senin 16 Februari 2026
Piprim mengutarakan bahwa keputusan kolegoum kesehatan anak Indonesia harus berdiri independen juga telah dikuatkan oleh amar keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut kolegium harus bersifat independen. Namun sayangnya menurut penuturannya sikapnya yang tetap ingin kolegium harus bersifat independen malah berujung pada mutasi paksa ke RSUP Fatmawati.
“Namun perjuangan saya dan teman-teman di IDAI juga para guru besar yang menginginkan kolegium ini tetap independen berujung pada mutasi paksa dan karena saya menolak mutasi yang tidak sesuai asas mirotrakasi terhadap mutasi seorang ASN kemudian saya dipecat oleh bapak Menteri Kesehatan,” kata dia.
Sementara itu dalam dokumen keputusan bertuliskan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil yang ditanda tangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin per 2 Februari 2026 menyebut alasan pemberhentiaan dr Piprim berhubungan dengan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil.
Halaman Selanjutnya
Seperti diketahui pada April 2025 lalu dr. Piprim dimutasi dari RSUP Cipto Mangunkusumo ke RSUP Fatmawati. Namun setelah dipindah dr. Piprim tidak pernah masuk kerja lebih dari 10 hari kerja di RSUP Fatmawati Jakarta sejak terbitnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor KP. 01 05 A/ 1053/ 2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Mutaasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kesehatan









