Rabu, 18 Februari 2026 – 20: 06 WIB

Jakarta — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah adanya penolakan dari kepala desa terkait alokasi dana desa untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dugaan Penebangan Hutan jadi Pemicu Banjir Bandang di Guci Tegal, Begini Respons Istana

Hal tersebut disampaikan oleh Prasetyo Hadi menanggapi adanya penolakan dari kepala desa terkait pengalokasian dana desa. Ia mempertanyakan sumber information tersebut dan menegaskan pemerintah telah melakukan pembahasan serta sosialisasi sejak awal.

“Tidak ada yang menolak. Di mana yang menolak, semua sudah dibicarakan sejak awal,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026

img_title

29 Desa Hilang Imbas Bencana Sumatera, Mendagri Buka Opsi Relokasi atau Dihilangkan

Prasetyo menjelaskan, kebijakan tersebut bukanlah pengurangan dana desa, melainkan menggeser alokasi dan akan tetap fokus pada kebutuhan desa.

“Ini kan menggeser peruntukannya, bukan mengurangi dan fokus lokasinya kan juga di desa juga,” katanya.

img_title

Begini Strategi Asprindo Perkuat Ekonomi Desa

Menurutnya, pembangunan desa tidak hanya bergantung pada dana desa. Pemerintah memiliki berbagai program lain yang menyasar wilayah pedesaan, seperti revitalisasi dan renovasi sekolah, serta pembangunan jembatan.

Ia menambahkan, program-program tersebut word play here tidak mengambil anggaran dari dana desa.

“Itu tidak menggunakan dana desa, ya. Meskipun sebetulnya dana desa juga bisa jadi peruntukannya untuk ke sana juga,” kata Prasetyo.

Prasetyo memastikan bahwa kebijakan pergeseran alokasi dana desa tidak akan mengganggu proses pembangunan desa.

Pemerintah juga berkomitmen menjaga keberlanjutan pembangunan desa, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan dana desa untuk penguatan ekonomi masyarakat melalui koperasi.

“Tidak (mengganggu),” imbuhnya.

Diketahui, pemerintah mengalokasikan 58, 03 persen anggaran Dana Desa 2026 untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026

“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58, 03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp 34, 57 triliun,” bunyi Pasal 15 ayat (3 PMK 7/ 2026, dikutip di Jakarta, Rabu.

Pada Pasal 20 ayat (3, dijelaskan bahwa penggunaan Dana Desa untuk dukungan implementasi KDMP berupa pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.

Pencairan Dana Desa untuk mendukung KDMP disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana.

Halaman Selanjutnya

Adapun alokasi Dana Desa secara keseluruhan untuk tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp 60, 57 triliun. (Ant)

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber