Kamis, 19 Februari 2026 – 13: 15 WIB
VIVA — Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan tidak hanya berarti menahan lapar dan haus sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Umat Islam juga dituntut menjaga diri dari segala hal yang berpotensi membatalkan puasa, termasuk perkara yang tampak sepele seperti berkumur dan sikat gigi.
Di tengah aktivitas harian, menjaga kebersihan mulut menjadi kebutuhan. Namun, apakah sikat gigi saat puasa membatalkan puasa?
Pertanyaan mengenai hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan kerap muncul setiap tahun. Sebagian orang merasa khawatir karena aktivitas tersebut melibatkan memasukkan air atau benda ke dalam mulut.
Kekhawatiran ini wajar, sebab dalam fikih puasa, masuknya sesuatu ke tenggorokan secara sengaja dapat membatalkan ibadah. Lalu bagaimana sebenarnya pandangan para ulama mengenai hal ini? Berikut informasi selengkapnya sebagaimana dirangkum dari NU Online, Kamis, 19 Februari 2026
Hukum Sikat Gigi saat Puasa Menurut Ulama
Dalam literatur fikih klasik, pembahasan mengenai bersiwak atau membersihkan gigi telah dijelaskan secara rinci. Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa melakukan siwak setelah Zuhur dianggap sebagai hal yang makruh bagi yang sedang berpuasa.
Yang tidak disukai dalam puasa ada tiga belas: hendaknya membersihkan diri setelah tengah hari
Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman195
Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas membersihkan gigi saat puasa tidak otomatis membatalkan, tetapi dapat dihukumi makruh dalam kondisi tertentu, khususnya setelah tergelincirnya matahari (waktu zhuhur). Makruh berarti tidak sampai membatalkan puasa, namun sebaiknya dihindari.
Risiko Membatalkan Puasa saat Sikat Gigi
Penjelasan lebih tegas disampaikan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Beliau mengingatkan pentingnya kehati-hatian saat menggunakan siwak atau alat pembersih gigi ketika berpuasa. Jika ada bagian yang tertelan dan masuk ke tenggorokan, maka puasanya batal, meskipun tidak disengaja.
Jika ia bersuci dengan siwak yang basah dan sebagian airnya atau kayu yang terbelah terpisah darinya dan ia menelannya, maka batal puasanya tanpa perselisihan, seperti yang dikemukakan oleh Al-Furani dan lain-lain.
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin container Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343
Halaman Selanjutnya
Dari keterangan ini, dapat dipahami bahwa yang membatalkan puasa bukan aktivitas menyikat giginya, melainkan jika ada benda atau cairan yang masuk ke tenggorokan dan tertelan.










