Sabtu, 14 Februari 2026 – 18: 36 WIB

Jakarta — Praktisi hukum Febri Diansyah mengaku kaget dengan tuntutan 18 tahun pidana penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 13, 4 triliun terhadap useful proprietor PT Orbit Terminal Merak (OTM) M Kerry Adrianto Riza dan kawan-kawan yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina.

Kerry Riza Dituntut 18 Tahun, Pengacara: Alarm Bahaya untuk Direksi BUMN dan Anak Muda

Meski demikian, Febri mengaku sudah memperkirakan tingginya tuntutan jaksa tersebut. Hal ini lantaran terjadinya paradoks penegakan hukum Indonesia

“Kaget, tetapi sudah diperkirakan. Paradoks penegakan hukum hari ini,” kata Febri dalam unggahan melalui akun Instagram pribadinya febridiansyah.id yang dikutip Sabtu, 14 Februari 2026

img_title

Dituntut 18 Tahun Penjara, Kerry Riza Minta Keadilan untuk Prabowo: Dia Negarawan dan Bijaksana

Febri menyatakan, tuntutan yang dijatuhkan jaksa sangat berat mengingat fakta persidangan yang membingungkan. Belum lagi uang pengganti yang dirasa janggal. Hal ini mengingat Kerry dituntut membayar uang pengganti Rp 13, 4 triliun. Padahal, Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp 3, 07 triliun.

Febri menegaskan, MA dan MK sudah menegaskan uang pengganti hanya sebesar maksimal sebesar harta benda yang diperoleh dari korupsi. Hal itu juga tercantum dalam pasal 18 ayat (1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.

img_title

Inovasi Produk Berkelanjutan, Pertamina Raih Anugerah Avirama Nawasena 2026

“Tuntutan yang sangat berat dengan fakta sidang yang membingungkan. Ditambah tuntutan uang pengganti yang janggal,” katanya.

Febri menyatakan sudah membaca berkas perkara Pertamina ini. Dikatakan, muncul perdebatan yang menyoroti ranah hukum pidana seakan ditarik paksa ke ranah pidana.

“Contoh, beda tafsir atas kontrak jadi asal muasal tuduhan korupsi,” katanya.

Febri berharap majelis hakim dapat memutus perkara Pertamina secara jernih dan adil. Hal ini penting agar proses penegakan hukum tidak lagi berdiri di atas ketidakpastian dengan menerapkan norma hukum yang abstrak.

“Sampai kapan penegakan hukum kita berdiri atas ketidakpastian hukum dalam penerapan norma abstrak begini? Semoga majelis hakim memutus secara jernih dan adil,” katanya.

Green Terminal di Terminal LPG Tanjung Sekong.

Perluas Portofolio Bisnis Rendah Karbon, Elnusa Petrofin Dukung Implementasi Eco-friendly Terminal Tanjung Sekong

Elnusa Petrofin (EPN), yang tergabung dalam Subholding Upstream Pertamina, mendukung implementasi inisiatif Green Terminal di Terminal LPG Tanjung Sekong, Cilegon, Banten

img_title

VIVA.co.id

14 Februari 2026

Tautan Sumber