Jumat, 20 Februari 2026 – 12: 30 WIB

Jakarta, VIVA– Polemik pernyataan Presiden ke- 7 RI Joko Widodo yang setuju apabila Undang-Undang KPK dikembalikan ke aturan sebelum revisi 2019, masih terus bergulir. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kini angkat suara.

RUU Masyarakat Adat Mandek 16 Tahun di DPR, Pigai Ungkap Alasannya

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI menyatakan dukungan terhadap sikap Jokowi. PSI menilai publik perlu melihat persoalan ini secara utuh dan berdasarkan fakta proses legislasi saat itu. Direktur Reformasi Birokrasi DPP PSI, Ariyo Bimmo, menegaskan revisi UU KPK pada 2019 bukanlah inisiatif Presiden.

“Fakta konstitusionalnya jelas. Revisi UU KPK tahun 2019 adalah inisiatif DPR, bukan inisiatif Presiden. Jangan dibalik-balik seolah itu sepenuhnya kehendak pemerintah,” kata Ariyo Bimmo, Jumat 20 Februari 2026

img_title

Diminta Klarifikasi ke KPK, Ini Penjelasan Kemenag soal Menag Nasaruddin Umar Naik Jet Pribadi OSO

PSI mengungkap, berdasarkan catatan legislasi, pengusul revisi saat itu berasal dari Badan Legislasi DPR dengan lima partai sebagai pengusul, yakni PDI-Perjuangan, Partai Golkar, PPP, PKB, dan Partai NasDem.

Karena itu, PSI menilai tidak proporsional jika kini ada pihak yang mengkritik pernyataan Jokowi, sementara dalam proses revisi justru partai-partai tersebut menjadi pengusul resmi perubahan UU KPK.

img_title

Ahmad Ali Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi

“Dulu mengusulkan revisi, sekarang menyalahkan Jokowi terkait dinamika UU KPK, publik berhak bertanya konsistensinya dimana?” ujar Ariyo Bimmo.

PSI juga mengingatkan bahwa pada saat itu Presiden Jokowi telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang memuat sejumlah catatan dan usulan perbaikan atas draf DPR.

Namun, secara konstitusional keputusan akhir tetap berada di tangan DPR sebagai pemegang fungsi legislasi. Selain itu, meski Presiden tidak menandatangani UU tersebut, undang-undang tetap sah setelah disetujui bersama DPR dan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (5 UUD 1945 dan Pasal 73 Ayat (2 UU 12/ 2011

“Secara tata negara, mekanismenya jelas. Jadi tidak tepat membangun narasi seolah-olah Presiden bisa secara sepihak membatalkan proses legislasi yang sudah disetujui bersama,” tutur Ariyo Bimmo.

Menurut PSI, pernyataan Jokowi justru mencerminkan keterbukaan untuk mengevaluasi kebijakan dan memperbaiki sistem.

“Kalau ada kebutuhan untuk memperkuat kembali KPK, PSI mendukung. Kalau perlu perbaikan UU KPK, mari dibahas secara terbuka. Tapi jangan memutarbalikkan fakta sejarah legislasi,” kata Ariyo Bimmo.

Halaman Selanjutnya

PSI menegaskan tetap konsisten mendukung penguatan KPK serta mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari schedule besar pemberantasan korupsi.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber