Senin, 16 Februari 2026 – 15: 29 WIB
Jakarta — Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyegel sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co.
Penyegelan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta yang menyegel Tiffany & Co karena dugaan pelanggaran administrasi barang impor. Dia berharap kasus ini diusut tuntas hingga pengungkapan mereka yang terlibat.
“Saya mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Kakanwil Bea Cukai DKI Jakarta. Harus jadikan ini version dan contoh untuk daerah-daerah lain,” kata dia, Senin, 16 Februari 2026
Benny juga menegaskan gebrakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga sejalan dengan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto untuk membasmi mafia hukum dan praktik korupsi yang berkembang di sektor bea cukai tersebut.
“Untuk membersihkan bea cukai dari praktik korupsi dibutuhkan langkah tegas seperti itu. Rakyat telah menunggu lama gebrakan tegas seperti ini,” kata Anggota Komisi III DPR ini.
Dukungan yang sama disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI), Arief Budiman. Menurut Arief, APPI sangat mendukung penertiban yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pelaku-pelaku usaha yang memang dapat dibuktikan tidak menaati aturan kepabeanan.
“Kami mendukung seluruh kebijakan pemerintah,” kata Arief di kesempatan terpisah.
Ia menjelaskan aturan impor perhiasan yang diatur kepabeanan dalam hal ini dengan klasifikasi Kode HS, bertujuan melindungi produsen-produsen manufaktur perhiasan dan pengrajin perhiasan dengan skala UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia untuk bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
“Saya melihat pemerintah melakukan terobosan dalam penegakan hukum, terutama dalam wilayah kepabeanan,” imbuhnya.
Secara terpisah, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman mengatakan, pelanggaran kasus impor dan ekspor memang marak terjadi terutama modusnya adalah merekayasa kewajiban pemberitahuan impor barang.
“Jadi misalnya mulai dari klasifikasinya, atau juga mungkin barang setengah jadi dinyatakan sebagai barang jadi. Sehingga ini menghindari kewajiban-kewajiban yang harusnya dilakukan oleh importir. Tujuannya untuk memperoleh selisih harga dan kemudian tidak membayar kewajiban-kewajiban sebagaimana yang diwajibkan di dalam undang-undang Kepabeanan,” ujarnya kepada wartawan.
Halaman Selanjutnya
Ia menyebut praktek seperti ini jelas merugikan negara karena mereka tidak membayar cukai dan pajak dengan ketentuan yang seharusnya. Zaenur menyebut praktek ini adalah kejahatan ekonomi yang jelas bermotif keuntungan










