Jumat, 20 Februari 2026 – 11:00 WIB

Jakarta – Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza mengungkapkan keputusannya kembali ke Indonesia untuk mengabdi dan berkontribusi pada bangsa dan negara. Kerry ingin membantu ketahanan energi nasional.



Prabowo dan Trump Teken Perjanjian Dagang, Buka Era Keemasan Baru Kemitraan RI-AS

Hal itu disampaikan Kerry saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Kerry dihukum 18 tahun pidana penjara dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun.


img_title

Kala Prabowo Pamer Tutup 1.000 Tambang Ilegal: Kami Tegakkan Hukum!

“Yang Mulia, saya kembali ke Indonesia bukan untuk mencari kenyamanan dan bukan semata untuk mengembangkan bisnis pribadi. Saya kembali dengan niat berkontribusi bagi negeri ini,” kata Kerry.

Kerry menjelaskan mengakuisisi PT Orbit Terminal Merak (OTM) melalui proses panjang dan penuh risiko. Pada awal operasional terminal BBM milik PT OTM, Kerry bahkan menghadapi kendala pembayaran yang menekan arus kas, sementara kewajiban kepada kreditor harus tetap berjalan.


img_title

Bacakan Pleidoi, Kerry Riza Sebut Tuntutan Jaksa Kriminalisasi Kebijakan Bisnis

“Dalam situasi tersebut, saya tidak menghentikan operasional. Saya memastikan terminal tetap berjalan dan distribusi BBM tidak terganggu,” katanya.

Hal itu dilakukan karena Kerry menilai terminal BBM PT OTM merupakan infrastruktur energi yang bukan hanya sekadar proyek bisnis. Terminal BBM tersebut bagi Kerry merupakan bagian dari stabilitas ekonomi nasional.

Namun, Kerry mengaku prihatin perjuangan dan kontribusinya itu dipersepsikan sebagai beban negara dan bahkan dituding merugikan negara.

“Hari ini, kontribusi tersebut justru dipersepsikan sebagai beban negara. Saya hanya dapat menyampaikan bahwa langkah yang saya ambil bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional, bukan merugikan negara,” kata Kerry.

Dalam kesempatan ini, Kerry mengatakan perkara dugaan korupsi tata minyak mentah membuatnya kehilangan kebebasan. Selama dua Ramadan dilalui Kerry dengan menjalani proses hukum perkara tersebut. Perkara ini, katanya, mempertaruhkan nama baik, keluarga, dan harga dirinya.

“Ada keluarga saya yang menunggu. Ada anak-anak saya yang membutuhkan ayahnya. Ada ratusan karyawan yang menggantungkan hidupnya pada usaha saya,” ungkapnya.

Meski demikian, Kerry meyakini majelis hakim akan memutus perkara ini secara adil dan objektif. Kerry mengaku masih meyakini hukum tentang bukti dan kebenaran materiil, bukan asumsi dan persepsi.

Halaman Selanjutnya

“Saya masih percaya bahwa hukum bukan tentang asumsi melainkan tentang bukti. Bukan tentang persepsi melainkan tentang kebenaran materiil,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber