Senin, 16 Februari 2026 – 16:35 WIB

Jakarta – Dokter konsultan jantung anak yang juga Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr. Piprim Basarah Yunarso mengaku dirinya dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Kabar pemecatan dr. Piprim ini disampaikannya secara langsung di akun media sosial Instagram miliknya.



Kronologi Ketua IDAI dr Piprim Dipecat Menkes Budi Gunadi

”Assalamualaikum warrohmatullahiwabarakatuh, akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” kata dia dikutip dari akun Instagramnya, Senin 16 Februari 2026.

Terkait dengan kabar pemecatan dr. Piprim, Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo mengungkap pemberhentian dr Piprim Basarah tidak ada kaitannya dengan mengkritik kebijakan Kemenkes. Beliau diberhentikan karena mangkir berturut-turut selama 28 hari.


img_title

Ketua IDAI, dr Piprim Klaim Dipecat Menkes Budi Gunadi

”Ini melanggar PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang berbunyi ’Pemberhetian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatuf selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun; …’,” demikian kata Wahyu Widodo dalam keterangan resminya, Senin 16 Februari 2026.

Wahyu juga membagikan kronologi terkait dengan pemecatan dr. Piprim. Berikut ini kronologi lengkapnya.


img_title

Menkes Minta Warga Lapor Jika RS Tolak Tangani Pasien Katastropik BPJS PBI

1. Surat Direktur Utama RSUP Fatmawati tanggal 14 Oktober 2025 menerangkan yang bersangkutan tidak masuk kerja dan tidak melakukan kehadiran secara terus menerus sejak April 2025 sampai dengan saat ini (29 Oktober 2025).

2. Telah dilakukan 2 kali panggilan kepada yang bersangkutan yaitu dengan surat panggilan I tanggal 25 Agustus 2025 dan surat panggilan II tanggal 3 September 2025 tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghadiri kedua panggilan tersebut.

3. Direktur Utama RSUP Fatmawati tanggal 15 September 2025 menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis karena telah melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab dan Pasal 4 huruf f yaitu tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja.

4. Saudara Piprim melakukan kembali pelanggaran disiplin yaitu tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sehingga dilakukan panggilan kembali oleh Tim Pemeriksa tanggal 16 September 2025 tetapi yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan I dan dilakukan panggilan kembali dengan surat panggilan II tanggal 25 September 2025 untuk menghadap tim pemeriksa pada tanggal 8 Oktober 2025 dan yang bersangkutan menghadiri panggilan tersebut.

Halaman Selanjutnya

5. Berdasarkan berita acara pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tanggal 8 Oktober 2025 diperoleh keterangan yang bersangkutan dari awal melakukan perlawanan sehingga sudah mengetahui konsekuensinya yaitu maksimal dipecat dan tindakannya dilakukan dengan sadar.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber