Jumat, 20 Februari 2026 – 14: 30 WIB
Jakarta, VIVA– Nasib AKBP Didik Putra Kuncoro akhirnya benar-benar tamat di institusi Polri. Mantan Kapolres Bima Kota itu resmi dipecat tidak dengan hormat setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Februari 2026, menyatakan dirinya terbukti melakukan pelanggaran berat.
Putusan tegas itu dijatuhkan setelah majelis menemukan rangkaian perbuatan yang dinilai mencoreng nama baik institusi. Bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga dugaan tindak pidana.
Dalam sidang yang menghadirkan 18 saksi tiga hadir langsung dan 15 lainnya secara daring, Didik dinyatakan melanggar sejumlah aturan sekaligus.
Ia dinilai melanggar Pasal 13 Ayat (1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri
Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, wajib menaati dan menghormati norma hukum.
Pasal 10 Ayat (1 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Pasal 10 Ayat (1 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang melakukan permufakatan Pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.
Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual.
Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang.
Halaman Selanjutnya
Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan.










