Rabu, 18 Februari 2026 – 17:54 WIB
Jakarta – Langkah digitalisasi mulai menyentuh urusan yang selama ini dianggap sangat personal, termasuk pencatatan pernikahan di Gereja Katolik. Bukan cuma soal mengikuti perkembangan zaman, sistem digital juga dipandang mampu membuat data menjadi lebih aman dan tertata.
Hal ini dibahas dalam audiensi antara Direktorat Jenderal Bimas Katolik Kementerian Agama dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin 16 Februari 2026. Pertemuan tersebut fokus pada rencana integrasi pencatatan nikah berbasis digital dengan sistem administrasi kependudukan nasional.
Direktur Urusan Agama Katolik, Salman Habeahan, menegaskan bahwa transformasi ini bukan sekadar modernisasi layanan. Menurutnya, pencatatan digital memiliki dampak langsung terhadap kepastian hukum serta kemudahan akses dokumen bagi umat.
“Pencatatan nikah secara digital di gereja Katolik bukan hanya soal modernisasi, tetapi juga jaminan kepastian hukum dan integrasi data kependudukan,” ujar Salman. Ia menambahkan bahwa sistem ini akan memudahkan umat mengakses dokumen resmi secara lebih praktis dan cepat.
Selain itu, digitalisasi dinilai mampu memperkuat program pemerintah dalam pengembangan Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Data yang terhubung langsung dengan sistem nasional akan membuat informasi pernikahan lebih valid dan tidak mudah terpisah dari basis data utama.
Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, menyambut baik inisiatif tersebut dan menekankan pentingnya mengikuti mekanisme yang berlaku. Integrasi data, menurutnya, harus tetap berada dalam kerangka aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Ditjen Dukcapil mendukung penuh pencatatan nikah digital sepanjang tetap mengikuti prosedur yang berlaku untuk mendukung digitalisasi pemerintahan melalui IKD sebagai basis utamanya,” jelas Teguh. Ia berharap kolaborasi ini bisa meningkatkan akurasi data sekaligus memperluas manfaat bagi masyarakat.
Proses integrasi nantinya akan diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Dukcapil dan Ditjen Bimas Katolik. Tahapan ini menjadi pintu awal agar pemanfaatan data kependudukan berjalan secara legal, aman, dan terstruktur.
Ketua Tim Kerja Layanan Administrasi Data Kependudukan, Ni Luh Mertasih, menjelaskan bahwa PKS memiliki peran penting dalam pengelolaan akses data. “PKS menjadi instrumen penting agar pemanfaatan data kependudukan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Halaman Selanjutnya
Melalui kerja sama tersebut, layanan pencatatan pernikahan digital akan bisa terhubung langsung dengan basis data kependudukan nasional. Hal ini membuat proses validasi menjadi lebih kuat dan mengurangi potensi kesalahan data di masa depan.










