Senin, 16 Februari 2026 – 19:14 WIB

Jakarta – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan menegaskan, produk non-halal tetap dapat diproduksi, didistribusikan, dan diperjualbelikan.



Wamenpar Beberkan Potensi RI Jadi Pusat Industri Halal dan Pariwisata Ramah Muslim

Namun sesuai ketentuan regulasi, Haikal menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas dan mudah dibaca oleh konsumen.

“Di sisi lain, pelaku usaha memperoleh kepastian regulasi dan meningkatnya kepercayaan pasar, baik domestik maupun internasional,” kata Haikal dalam keterangannya, Senin, 16 Februari 2026.


img_title

Wamendag: Sertifikasi Halal Jadi Keunggulan Produk RI dari Produk Asing di Pasar Domestik

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan

Foto :

  • (Mohammad Yudha Prasetya)

Dia mengingatkan pentingnya transparansi bagi produk non-halal di Indonesia, dengan memberikan keterangan yang jelas.


img_title

Kepala BPJPH Pastikan Indonesia-AS Sudah Sepakat soal Kewajiban Produk Halal

“Dengan adanya pelabelan yang jelas antara produk halal dan nonhalal, masyarakat dapat menentukan pilihan secara sadar sesuai keyakinan dan kebutuhannya masing-masing,” ujarnya.

Haikal menambahkan, kebijakan wajib halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, bukan untuk membatasi peredaran produk tertentu.

“Harus diluruskan ketika ada yang mengatakan bahwa pemerintah melarang produk non-halal dijual di pasaran, atau sebaliknya membolehkan produk non-halal tanpa memiliki sertifikasi non-halal,” kata Haikal.

Dalam praktik distribusi dan penjualan, produk non-halal juga harus dipisahkan dari produk halal untuk menghindari kekeliruan, pencampuran, maupun potensi kontaminasi silang. Hal ini merupakan bagian dari prinsip traceability atau ketertelusuran dalam proses produk halal (PPH) yang menjadi fondasi kebijakan jaminan produk halal.

“Kebijakan jaminan produk halal tidak bersifat diskriminatif maupun membatasi ruang usaha. Sebaliknya, regulasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem usaha yang transparan, adil, dan memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha, baik produsen produk halal maupun produsen produk nonhalal,” ujarnya.

Kantor MUI

MUI Keluarkan Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai, Danau, Laut

MUI menegaskan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut, sebagai dukungan terhadap Gerakan Indonesia ASRI yang dicanangkan Presiden RI.

img_title

VIVA.co.id

15 Februari 2026

Tautan Sumber