Senin, 16 Februari 2026 – 19: 58 WIB

Jakarta — Data terbaru Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2025 menunjukkan, sebagian pekerja menghabiskan waktu kerja jauh melampaui batas wajar (overwork) atau lebih dari 49 jam sepekan. Angkanya mencapai 25 persen dari complete pekerja di Indonesia yang jumlahnya mencapai 146, 59 juta orang.

Iuran JKK-JKM Bagi Ojol dan Kurir Diskon 50 Persen untuk 15 Bulan ke Depan

Konvensi ILO menegaskan maksimal jam kerja yang wajar adalah 40 jam dalam seminggu. Aturan lembur kerja diperbolehkan dalam UU nomor 6 tahun 2023 junto PP 35 tahun 2015 maksimal 4 jam dalam sehari. Para pekerja sektor formal sudah terproteksi dengan aturan ini.

Namun fenomena overwork justru terjadi pada pekerja casual dan pekerja job seperti pengemudi ojek online. Dengan kata lain, overwork bukan disebabkan karena tuntutan pekerjaan tetapi lebih pada tuntutan penghasilan. Artinya mereka bekerja lebih lama agar dapat tambahan penghasilan.

img_title

Layanan Ojek Online Baru Hadir, Armadanya Motor Listrik

“Kelebihan jam kerja merupakan fenomena dari rendahnya pendapatan mereka,” ujar anggota Komisi IX DPR RI Pulung Agustanto dalam keterangan tertulisnya, Senin, 16 Februari 2026

Menurutnya fenomena ini tidak bisa dianggap enteng karena kerja yang berlebihan akan berdampak pada penurunan produktifitas di masa depan. Termasuk pada kesehatan pekerja.

img_title

Chauffeur Ojol Bisa Pakai Smartphone Ini, Tahan Matahari dan Kuat Seharian

Pulung menyoroti pengendara ojek online sebagai pekerja gig yang makin hari pendapatannya semakin menurun.

“Untuk memenuhi kebutuhannya chauffeur online terpaksa bekerja melebihi jam normalnya. Platform diuntungkan, sementara para pekerja harus menanggung segala resikonya,” ungkap Pulung.

Dalam kacamata Pulung kehadiran pekerja independen yang terikat dengan platform electronic seperti pengemudi online telah menurunkan angka pengangguran secara drastis.

“Hanya saja peran pemerintah dan platform untuk memberikan jaminan sosial kepada para pengemudi online itu masih terbatas. Jikapun ada bantuan dari platform sifatnya masih karikatif,” ujarnya.

Pulung mengapresiasi langkah salah satu platform yang telah memberikan jaminan sosial kepada pengemudinya.

“Tapi jumlah pengemudi yang mendapatkan masih jauh dari keseluruhan,””

Menurut catatan Pulung, dari 1, 7 juta pengemudi tidak lebih dari 20 persen yang mendapat fasilitas ini dari platform.

Mengingat pekerja jenis ini banyak jumlahnya, pemerintah perlu memikirkan aturan khusus untuk keadilan pada pekerja jenis ini.

“Ekosistem kerja ojol perlu ditata agar lebih berkeadilan. Kedepan perlu dibuatkan aturan untuk memberikan proteksi kepada jenis pekerja seperti ini. Jadi tidak mengandalkan kebaikan system,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya

Pulung menyoroti penyebutan pekerja job sebagai mitra system sementara kenyataanya jaminan mereka sebagai pekerja justru terabaikan.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber