Kamis, 19 Februari 2026 – 17: 40 WIB
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk memanggil kembali Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila sekaligus Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia, Ahmad Ali, Ketua Umum MPN PP, Japto Soerjosoemarno, hingga Ketua Majelis Pimpinan Wilayah PP Kalimantan Timur sekaligus Pembina Borneo FC, Said Amin.
KPK menyampaikan pernyataan tersebut setelah menetapkan tiga tersangka korporasi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
“KPK tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi yang bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dugaan praktik penerimaan gratifikasi melalui tiga korporasi tersebut beserta aliran uangnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026
Adapun Ahmad Ali sempat diperiksa KPK pada 7 Maret 2025, Japto pada 26 Februari 2025, dan Said Amin pada 27 Juni 2024
Diketahui, pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Weapon, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Rita diduga menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
KPK pada 16 Januari 2018, menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan telah menyita 91 system kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek selama penyidikan kasus tersebut.
Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan Rita Widyasari juga diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat terkait pertambangan batu bara, yakni hingga sekitar 5 dolar AS per metrik heap batu bara.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait metrik load produksi baru bara di Kutai Kartanegara. Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). (Ant)
Pencekalan Eks Menag Yaqut dan Gus Alex Diperpanjang
KPK memperpanjang masa pencekalan ke luar negeri untuk dua tersangka kasus kuota haji, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz
VIVA.co.id
19 Februari 2026










