Senin, 16 Februari 2026 – 19:04 WIB

VIVA – Kementerian Luar Negeri RI menegaskan pengerahan militer Indonesia ke Gaza akan sepenuhnya untuk misi kemanusiaan dan bukan operasi tempur. Hal tersebut merespons pengerahan 8.000 pasukan dalam International Stabilization Force (ISF) di Gaza untuk misi penjaga perdamaian yang akan diberangkatkan paling lambat Juni tahun ini.



DPR Minta Prabowo Desak Perlindungan Total Warga Palestina di Rapat Board of Peace

Indonesia telah mempersiapkan pasukannya untuk kemungkinan pengerahan sebagai bagian dari Pasukan Stabilisasi Internasional Gaza (ISF), dan  personel Indonesia yang akan berpartisipasi dalam pasukan ISF di Gaza berada sepenuhnya di bawah kendali nasional Indonesia, serta berlandaskan mandat Dewan Keamanan PBB Resolusi 2803 (2025), Politik Luar Negeri Bebas-Aktif, dan hukum internasional.

“Tidak dihadapkan pada pihak manapun. Personel Indonesia tidak akan terlibat dalam operasi tempur atau tindakan apa pun yang mengarah pada konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata mana pun,” tulis pernyataan Kemlu.


img_title

Menlu Palestina: Perdamaian Mustahil Selama Hak Palestina Terus Dilanggar Israel

Kemlu menyampaikan bahwa ruang lingkup tugas personel Indonesia bersifat terbatas dan spesifik, sesuai mandat dan national caveats tegas dan mengikat yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dan disepakati dengan ISF.

Adapun pokok-pokok national caveats atau ketentuan khusus terkait partisipasi personil Indonesia dalam ISF, adalah — selain tidak dihadapkan pada pihak manapun, personel Indonesia juga dibatasi pada mandat non-combat dan non-demilitarisasi. Hal ini berarti keikutsertaan Indonesia bukan untuk misi tempur dan bukan untuk misi demiliterisasi.


img_title

Trump Sebut Anggota Board of Peace Bakal Gelontorkan Rp84 Triliun untuk Rekonstruksi Gaza

“Mandat Indonesia bersifat kemanusiaan, dengan fokus pada perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan dan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas Polisi Palestina,” ujar Kemlu.

Penggunaan kekuatan personel Indonesia juga sangat terbatas, hanya diperbolehkan untuk membela diri dan mempertahankan mandat, dilakukan secara proporsional, bertahap, sebagai upaya terakhir, dan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional serta Rules of Engagement.

Sementara terkait area penugasan, dibatasi secara khusus hanya di Gaza, yang merupakan bagian integral dari wilayah Palestina. Selain itu, persetujuan Palestina juga menjadi prasyarat. Penempatan personel hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari otoritas Palestina, sebagai prasyarat mendasar.

Indonesia, lanjut Kemlu, secara konsisten menolak segala upaya perubahan demografi maupun pemindahan atau relokasi paksa rakyat Palestina dalam bentuk apa pun. Berlandaskan pada prinsip penghormatan terhadap kedaulatan Palestina dan hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina, kehadiran personel Indonesia dapat diakhiri kapan saja.

Halaman Selanjutnya

“Indonesia akan mengakhiri partisipasi apabila pelaksanaan ISF menyimpang dari national caveats Indonesia atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia,” ucap pernyataan Kemlu.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber