Mahkamah Agung Amerika Serikat telah memutuskan 6 – 3 bahwa Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tidak memberikan wewenang kepada presiden untuk mengenakan tarif. Kasus ini berfokus pada tarif yang diberlakukan di bawah Presiden Donald Trump, menurut Reuters.
Apa itu IEEPA?
Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) adalah undang-undang federal AS yang disahkan pada tahun 1977 Undang-undang ini memungkinkan presiden untuk mengatur perdagangan internasional, membekukan aset, dan menjatuhkan sanksi selama keadaan darurat nasional yang diumumkan karena ancaman asing terhadap keamanan, kebijakan luar negeri, atau ekonomi AS.
Dalam keputusannya, pengadilan mengatakan bahwa Kongres, bukan presiden, yang mempunyai wewenang untuk menetapkan tarif. Pendapat mayoritas menyatakan bahwa IEEPA “tidak memberikan wewenang kepada Presiden untuk mengenakan tarif.”
Keputusan tersebut membatasi bagaimana presiden masa depan dapat menggunakan kekuasaan darurat dalam urusan perdagangan.










