Seorang pria yang berasal dari Mississippi telah ditangkap di Hawaii setelah dia dituduh melakukan pelecehan, penculikan dan pelecehan seksual.
Jaiden Becerra ditangkap dan didakwa dengan tuduhan penculikan dan pelecehan sehubungan dengan insiden yang diduga terjadi antara 22 Januari dan 29 Januari, menurut Berita Hawaii Sekarang.
Dia dituduh menahan seorang wanita di luar keinginannya di rumahnya di Mountain View, Hawaii. Selain itu, Becerra, 25, diduga memukul anak laki-laki korban yang berusia 1 tahun saat perempuan tersebut disandera.
Saat ini tidak jelas bagaimana Becerra berhubungan dengan korban atau apakah mereka mengenal satu sama lain sebelum dugaan penculikan dan penganiayaan.
Becerra ditangkap pada 29 Januari dan awalnya diberi jaminan sebesar $178.000, menurut MENGATAKAN.
Jaksa membawa kasus ini ke hadapan dewan juri Hilo pada tanggal 4 Februari, di mana mereka meminta agar Becerra tidak diberikan jaminan. Selain permintaan tersebut disetujui, para pejabat juga membagikan tiga dakwaan tambahan pelecehan seksual yang kini dihadapi Becerra yang termasuk dalam dakwaan.
Becerra sejak itu didakwa melakukan penculikan, tiga dakwaan tindak pidana penganiayaan terhadap keluarga atau anggota rumah tangga, dua dakwaan tindak pidana kejahatan (dengan menghalangi pernapasan normal atau peredaran darah dengan memberikan tekanan pada tenggorokan atau leher), penyalahgunaan tindak pidana berat (dengan menghalangi pernapasan normal atau sirkulasi darah dengan menutup hidung dan mulut), pelecehan pelanggaran ringan (pada anak di bawah umur), pelecehan pelanggaran ringan dan tiga dakwaan penyerangan seksual tingkat kedua.
Dia selanjutnya dijadwalkan hadir di pengadilan pada Selasa, 10 Februari.
Becerra saat ini ditahan di Pusat Pemasyarakatan Komunitas Hawaii, di mana dia akan tinggal sampai sidang jurinya, yang akan dimulai pada 22 Juni.
KITV melaporkan bahwa Becerra mengaku tidak bersalah atas tuntutan pidananya ketika dia hadir di Pengadilan Wilayah Hilo pada sore hari tanggal 6 Februari. Kasus ini sedang dituntut oleh Wakil Jaksa Penuntut Kirsten Selvigmenurut KPUA. Sementara itu, perwakilan hukum Becerra belum diumumkan secara publik.
Departemen Kepolisian Hawaii tidak segera menanggapinya Kami Mingguanpermintaan komentar mengenai perkembangan kasus ini.
Terduga korban mengajukan perintah penahanan sementara terhadap Becerra pada 2 Februari dan permintaan tersebut dikabulkan, menurut Berita Prisma.
Pelanggaran terberat yang dihadapi Becerra adalah penculikan, yang merupakan tindak pidana Kelas A yang dapat dihukum hingga 20 tahun penjara jika terbukti bersalah. Sementara itu, dakwaan penyerangan seksual tingkat dua merupakan tindak pidana berat Kelas B dan dapat dihukum hingga 10 tahun penjara.
Tuduhan penyalahgunaan kejahatan yang dihadapi Becerra adalah pelanggaran kejahatan Kelas C, yang ancaman hukumannya adalah hukuman penjara hingga lima tahun atau masa percobaan lima tahun dengan hukuman hingga dua belas bulan penjara.
Investigasi atas tuduhan tersebut masih berlangsung sementara jaksa terus mengembangkan kasus mereka terhadap Becerra.











