Senin, 29 September 2025 – 12:38 WIB

Jakarta, Viva – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan sikap pemerintah netral dan tidak memihak kubu mana pun dalam menyikapi dinamika internal yang terjadi di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Hal tersebut disampaikan Yusril merespons Muktamar Ke-10 PPP di Ancol pada Sabtu-Minggu, 27-28 September 2025, yang melahirkan dua ketua umum terpilih, yakni Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto.

Keduanya sama-sama mengaku terpilih secara aklamasi, dan mengklaim kepemimpinan yang sah sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP. Keduanya juga akan segera mendaftarkan susunan pengurus baru pascamuktamar ke Kementerian Hukum.

Baca juga:

Usai Klaim Ketum PPP, Agus Suparmanto Bakal Daftar SK ke Kemenkum

Peserta Muktamar ke-X PPP di Ancol, Jakarta

Peserta Muktamar ke-X PPP di Ancol, Jakarta

“Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 29 September 2025.

Yusril memastikan pemerintah akan sangat hati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru PPP nantinya. Ia mempersilakan kedua ketua umum PPP hasil muktamar untuk mendaftarkan susunan pengurusnya ke Kemenkum dengan melampirkan berbagai dokumen pendukung.

“Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak,” ujarnya

Yusril menekankan bahwa pemerintah tidak akan dan sama sekali tidak berkeinginan mencampuri dinamika internal partai mana pun. Menurutnya, konflik internal partai merupakan urusan yang harus diselesaikan secara internal sesuai AD/ART dan Undang-Undang Partai Politik yang berlaku.

“Pemerintah tidak akan mengintervensi. Kalau bisa, kedua pihak jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator konflik internal. Sebab, hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah,” ungkap Yusril.

Ia menegaskan dalam negara demokrasi, partai politik memainkan peran penting sebagai pilar utama demokrasi. Pemerintah ingin semua partai mandiri dan mampu menyelesaikan dinamika internalnya sendiri, baik melalui musyawarah, mahkamah partai, maupun forum pengadilan.

Untuk itu, dalam mengesahkan pengurus parpol, Yusril menyebutkan satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah pertimbangan hukum.

“Jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru, tetapi akan menunggu tercapainya kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya
“Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun,” imbuhnya

Baca juga:

Kubu Mardiono Sebut Aklamasi Agus Suparmanto Ilegal dan Tidak Sah

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Pemerintah Pastikan Tak Ikut Campur Masalah Internal PPP

Yusril menegaskan bahwa pemerintah bersikap netral dan tidak memihak kubu mana pun dalam menyikapi dinamika internal yang terjadi di tubuh PPP

img_title

Viva.co.id

29 September 2025

Tautan Sumber