Senin, 21 Juli 2025 – 21:14 WIB

Jakarta, Viva – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta kepada Komisi III DPR RI agar ketentuan TNI sebagai penyidik dihapus di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana alias KUHAP.

Baca juga:

MA Kurangi Uang Pengganti Emirsyah Satar jadi Rp817 M

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai bahwa ketentuan itu bisa berpotensi menghadirkan kembali sistem Dwifungsi ABRI. Karena hal itu, kata dia, membuka ruang bagi TNI untuk menjadi penyidik pada tindak pidana umum.

Baca juga:

Hotman Usul RUU KUHAP Beri Tambahan Hak untuk Pengacara, Singgung Kasus Jokowi

“Pelibatan TNI di sini menurut kami sebagai penyidik kasus pidana umum potensial menormalisasi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum,” kata Isnur saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan bahwa hal itu tercantum dalam Pasal 7 ayat 3 draf revisi UU tersebut. Pada intinya, Polri menjadi penyidik utama yang mengkoordinasikan dan mengawasi penyidik dari lembaga lainnya, kecuali penyidik dari kejaksaan, KPK, dan TNI.

Baca juga:

Kopda Bazar Penembak Brutal 3 Polisi Dituntut Mati dan Dipecat sebagai TNI

Jika TNI diberi ruang sebagai penyidik, dia menilai bahwa pelanggaran hak asasi manusia bisa terjadi dalam urusan penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, bahkan terhadap penetapan tersangka.

Berdasarkan proses pembahasan revisi yang dia ikuti, menurut dia, DPR awalnya hanya mencantumkan frasa TNI Angkatan Laut. Namun dalam dalam versi pemerintah, frasa Angkatan Laut tersebut dihapuskan dan hanya menjadi TNI.

Selain itu, dia menilai bahwa akan ada dualisme penyidikan yang berdampak pada tumpang tindih kewenangan. Jangan sampai, kata dia, tidak ada jaminan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.

Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Polri

“Jadi menurut kami rekomendasinya apa? Ini dihapus saja ketentuan TNI menjadi penyidik,” kata dia.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan memastikan bahwa tidak ada semangat membangkitkan Dwifungsi ABRI dalam revisi KUHAP. Sebab, kata dia, penyidik TNI yang dimaksud adalah penyidik yang bergerak di sektor kelautan dan perikanan.

Menurut dia, ketentuan itu pun sudah diatur dalam undang-undang lain yang mengatur tentang kejahatan di sektor perikanan.

“Dalam KUHAP itu dalam rangka TNI Angkatan Laut yang penyidik perikanan, yang TNI dalam arti keseluruhannya tidak ada di situ,” kata Hinca. (Ant)

Halaman Selanjutnya

Selain itu, dia menilai bahwa akan ada dualisme penyidikan yang berdampak pada tumpang tindih kewenangan. Jangan sampai, kata dia, tidak ada jaminan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.

Tautan sumber