Jumat, 30 Mei 2025 – 16:00 WIB
Jakarta, Viva – Belakangan ini, publik dikejutkan dengan beredarnya sebuah video di media sosial yang menampilkan bentuk terbaru dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik yang telah diterbitkan di Indonesia.
Baca juga:
Resmi Berlaku, Hanya Jenis Kendaraan Ini yang Bisa Dapatkan BPKB Elektronik
Dikutip Viva dari akun Instagram @kawantoyota, BPKB elektronik ini hadir dalam bentuk yang jauh lebih praktis dan modern.
Tidak lagi tebal seperti versi sebelumnya, bentuk terbarunya menyerupai paspor elektronik, menjadikannya lebih mudah dibawa dan disimpan.
Baca juga:
Terpopuler: Ioniq 5 Tabrak BR-V, Mobil Baru Pakai BPKB Elektronik
Salah satu fitur unggulan dari BPKB elektronik ini adalah adanya perangkat Di dekat Bidang Komunikasi (NFC) yang tertanam di bagian belakang.
Baca juga:
BPKB Elektronik Pakai Chip Canggih, Ini Informasi yang Disimpan di Dalamnya
Teknologi ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk memindai data hanya dengan menempelkan ponsel yang mendukung fitur NFC ke BPKB.
“Buku BPKB terbaru, lebih praktis, simple, dan lebih aman. Di bagian belakang sini bisa discan NFC jadi muncul data pemiliknya. Untuk faktur sekarang tidak boleh dijepret di BPKB ya karena ini sudah ada NFC-nya,” demikian pernyataan dalam video unggahan tersebut.
Kemudian, pemilik kendaraan perlu mengunggah aplikasi eBPKB Mobile untuk bisa mengakses informasi seperti nama, NIK pemilik, hingga detail identitas kendaraan langsung dari perangkat ponsel mereka.
Namun demikian, inovasi ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Di kolom komentar, sejumlah warganet menyuarakan kekhawatiran mereka terkait keamanan data dan aksesibilitas teknologi.
“Safety enggak aplikasinya? Tau-tau HP diretas aja tiba-tiba balik nama,” tulis netizen.
Ada juga yang mempertanyakan kesiapan teknis dari sisi pengguna.
“Kalau HP Android-nya belum ada NFC gimana?” ujar pengguna lainnya.
Tak sedikit pula yang menyoroti potensi biaya tambahan, “Auto tambah mahal karena gerakan-gerakan tambahan begini deh,” kata satu netizen.
Halaman Selanjutnya
Kemudian, pemilik kendaraan perlu mengunggah aplikasi eBPKB Mobile untuk bisa mengakses informasi seperti nama, NIK pemilik, hingga detail identitas kendaraan langsung dari perangkat ponsel mereka.