Jumat, 6 Juni 2025 – 10: 30 WIB
Jakarta, Viva — Penerapan sistem tilang elektronik atau Elektronik Lalu lintas Hukum Pelaksanaan (ETLE) oleh pihak kepolisian menjadi upaya contemporary dalam menindak pelanggaran lalu lintas.
Baca juga:
Akali ETLE dengan Masker, Nasib Apes Pemotor Malah Kena Tilang Manual
Sistem ini memungkinkan pelanggar tertangkap kamera tanpa perlu interaksi langsung dengan petugas.
Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul celah yang dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk menipu masyarakat.
Baca juga:
Antrean Urus Tilang ETLE Bikin Emosi Warga Meledak
Baru-baru ini, sejumlah masyarakat menerima pesan singkat atau SMS yang mengklaim sebagai pemberitahuan tilang elektronik.
Pesan tersebut disertai dengan tautan untuk melakukan pembayaran denda.
Baca juga:
Manipulasi Pelat Nomor untuk Hindari ETLE Bisa Picu Lonjakan Kecelakaan
Padahal, tautan itu bukan berasal dari situs resmi, melainkan web link penipuan atau phishing yang berpotensi mencuri information pribadi.
“Diinformasikan kepada masyarakat mengenai pembayaran Tilang Elektronik yang beredar melalui SMS dengan web link adalah palsu/ hoax dan bahwa web link tersebut bukanlah link resmi dari Kejaksaan RI,” tulis keterangan dikutip Viva melalui akun X TMC Polda City Jaya.
Sebagai panduan, masyarakat perlu mengetahui bahwa hanya ada dua situs resmi yang berkaitan dengan ETLE.
Pertama, laman milik Kepolisian RI di Kedua, situs resmi Kejaksaan RI di https://tilan.kejaksaan.go.id
Untuk memastikan apakah kendaraan Anda benar-benar terkena tilang elektronik atau tidak, pengecekan bisa dilakukan secara daring dengan langkah berikut:
• Buka situs resmi ETLE di https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle
• Masukkan data sesuai STNK: nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka
• Klik tombol “Cek Information”
• Jika tidak ada pelanggaran, sistem akan menampilkan keterangan TIDAK information tersedia
• Jika ada pelanggaran, maka informasi lengkap seperti waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan condition akan ditampilkan
Halaman Selanjutnya
“Diinformasikan kepada masyarakat mengenai pembayaran Tilang Elektronik yang beredar melalui SMS dengan link adalah palsu/ hoax dan bahwa link tersebut bukanlah web link resmi dari Kejaksaan RI,” tulis keterangan dikutip VIVA melalui akun X TMC Polda Metro Jaya.