Rabu, 28 Mei 2025 – 14:49 WIB

Jakarta, Viva – Baru-baru ini, media sosial diramaikan oleh beredarnya video yang memperlihatkan pengawalan polisi terhadap sebuah mobil Hyundai Palisade.

Baca juga:

Hyundai Palisade Hybrid Siap Rilis Akhir Tahun Ini

Yang menjadi sorotan, mobil berpelat nomor B 1967 ZZH tersebut tampak keluar dari sebuah salon kecantikan, menimbulkan pertanyaan publik mengenai urgensi pengawalan tersebut.

Dikutip Viva dari akun Instagram @undercover.id, terlihat jelas kendaraan mewah tersebut melaju di jalan raya dengan pengawalan dari mobil patroli polisi.

Baca juga:

Viral Mobil RI 24 Kode 15 Melintas di Jalur Transjakarta, Siapa Pemiliknya?

Dalam narasi video yang direkam oleh pengendara lain, terdengar ungkapan kebingungan atas tindakan aparat yang mengawal kendaraan tersebut saat keluar dari salon.

Baca juga:

Sinyal Kuat Hyundai Palisade Hybrid Meluncur di Indonesia, Intip Bocoran Harganya

“Emang ke salon harus ya dikawal? Please…” demikian narasi dalam unggahan video tersebut.

Aksi pengawalan tersebut pun memicu kritik dari para pengguna Instagram. Banyak yang mempertanyakan relevansi dan penggunaan sumber daya kepolisian untuk keperluan pribadi.

“Saking nggak ada kerjaannya, dia ngawal orang ke salon. Kita yang gaji aparat pakai uang negara,” tulis satu warganet.

“Kasihan banget ya aparat negara, makin ke sini makin nggak jelas fungsi dan tujuannya,” komentar netizen lainnya.

“Emang polisi untuk pengawalan tidak punya kerjaan apa? Sampai ngawal ke salon begini? @polisi_indonesia di-up dong berita begini… @divisihumaspolri makin ke sini makin ke sana nih peran polisi,” tulis warganet lainnya.

Sebagai informasi tambahan, peraturan perundang-undangan di Indonesia memang memberikan hak prioritas kepada kendaraan tertentu dalam berlalu lintas.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, khususnya pada Pasal 65 ayat (1), yang menyebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kendaraan dengan prioritas tertentu.

Di antaranya adalah kendaraan pemadam kebakaran, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberi pertolongan kecelakaan, serta kendaraan pejabat negara, tamu negara, pengantar jenazah, dan kendaraan dengan keperluan khusus atau membawa barang-barang khusus.

Pada ayat (2) disebutkan, kendaraan tersebut harus disertai pengawalan petugas berwenang atau dilengkapi isyarat/tanda-tanda khusus.

Ayat (3) menegaskan bahwa petugas berwenang melakukan pengamanan jika mengetahui keberadaan kendaraan prioritas tersebut.

Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (1) huruf a dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa salah satu tugas pokok Polri adalah melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.

Halaman Selanjutnya

“Emang polisi untuk pengawalan tidak punya kerjaan apa? Sampai ngawal ke salon begini? @polisi_indonesia di-up dong berita begini… @divisihumaspolri makin ke sini makin ke sana nih peran polisi,” tulis warganet lainnya.

Halaman Selanjutnya


Tautan sumber