Rabu, 27 Agustus 2025 – 09:45 WIB
Bandung, VIVA – Wali kota Bandung Muhammad Farhan digugat Pengelola Kebon Binatang Margasatwa Tamansari. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg di Pengadilan Negeri Bandung tertanggal 21 Agustus.
Baca juga:
Penyuap Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 4,5 Tahun Penjara
Dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), selain Bisma, penggugat lainnya ialah Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
Baca juga:
Bandung Zoo Ricuh! Dua Kubu Pengelola Saling Serang
Hal itu pun dibenarkan Humas Bandung Zoo Yayasan Margasatwa Tamasari Bandung, Sulhan Safi’i. Ia mengatakan gugatan tersebut berkaitan dengan dengan sertifikat hak guna pakai yang sebelumnya pernah menjadi objek sengketa dengan Pemerintah Kota Bandung.
Namun, ia belum dapat merinci lebih lanjut mengenai gugatan itu.
Baca juga:
Garasi Rumah Dinas Wali Kota Sibolga Kebakaran, Satu Mobil Hangus
“Gugatan tersebut berkaitan dengan sertifikat hak guna pakai,” kata Sulhan.
Laporan Cepi Kurnia/tvOne Bandung

Trump Digugat Gara-gara Ambil Alih Kewenangan Polisi Washington
Trump dinilai bertindak jauh melampaui wewenang hukumnya dan meminta hakim untuk tetap memegang kendali departemen kepolisian di tangan distrik.
Viva.co.id
15 Agustus 2025