Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.

Rabu, 27 Agustus 2025 – 09:45 WIB

Bandung, VIVA – Wali kota Bandung Muhammad Farhan digugat Pengelola Kebon Binatang  Margasatwa Tamansari. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg di Pengadilan Negeri Bandung tertanggal 21 Agustus.

Baca juga:

Penyuap Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 4,5 Tahun Penjara

Dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), selain Bisma, penggugat lainnya ialah Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.

Baca juga:

Bandung Zoo Ricuh! Dua Kubu Pengelola Saling Serang

Hal itu pun dibenarkan Humas Bandung Zoo Yayasan Margasatwa Tamasari Bandung, Sulhan Safi’i. Ia mengatakan gugatan tersebut berkaitan dengan dengan sertifikat hak guna pakai yang sebelumnya pernah menjadi objek sengketa dengan Pemerintah Kota Bandung.

Namun, ia belum dapat merinci lebih lanjut mengenai gugatan itu.

Baca juga:

Garasi Rumah Dinas Wali Kota Sibolga Kebakaran, Satu Mobil Hangus

“Gugatan tersebut berkaitan dengan sertifikat hak guna pakai,” kata Sulhan.

Laporan Cepi Kurnia/tvOne Bandung

Pasukan Garda Nasional dikerahkan untuk menjaga Washington DC

Trump Digugat Gara-gara Ambil Alih Kewenangan Polisi Washington

Trump dinilai bertindak jauh melampaui wewenang hukumnya dan meminta hakim untuk tetap memegang kendali departemen kepolisian di tangan distrik.

img_title

Viva.co.id

15 Agustus 2025

Tautan Sumber