Jumat, 9 Mei 2025 – 22:12 WIB

Jakarta, Viva – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, masyarakat Indonesia yang melakukan pinjaman online (pinjol) pada Maret 2025 mencapai Rp 80,02 triliun. Angka itu naik 28,72 persen secara tahun ke tahun (yoy).

Baca juga:

Masyarakat RI Rugi 2,1 Triliun hingga April 2025 Akibat Jadi Korban Kejahatan Keuangan

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.

“Pada industri fintech peer to peer (P2P) pinjaman, luar biasa pembiayaan di Maret 2025 tumbuh 28,72 persen yoy, Februari 2025 31,06 persen yoy, dengan nominal sebesar Rp 80,02 triliun,” ujar Agusman dalam konferensi pers Jumat, 9 Mei 2025.

Baca juga:

Keracunan Makanan Program MBG Bakal Dijamin Asuransi

Ilustrasi pinjaman online (pinjol).

Ilustrasi pinjaman online (pinjol).

Agusman mengatakan, untuk tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,77 persen. Angka ini turun dibandingkan  Februari 2025 yang sebesar 2,78 persen.

Baca juga:

Pertumbuhan Ekonomi RI Hanya 4,87 Persen, Ketua OJK Bilang Gini

Sementara itu, Agusman mengatakan untuk utang masyarakat di Buy Now Pay Later (BNPL) alias PayLater pada perusahaan pembiayaan mencapai Rp 8,22 triliun.

Ilustrasi KTP Dipakai Pinjol Ilegal

Ilustrasi KTP Dipakai Pinjol Ilegal

“Berdasarkan SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan pada Maret 2025 meningkat sebesar 39,3 persen yoy, atau menjadi Rp 8,22 triliun,” terangnya.

Sementara itu, Agusman menuturkan untuk Non Performing Financing (NPF) Gross BNPL sebesar 3,48 persen lebih rendah dibandingkan Februari 2025 yang sebesar 3,68 persen.

Halaman Selanjutnya

“Berdasarkan SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan pada Maret 2025 meningkat sebesar 39,3 persen yoy, atau menjadi Rp 8,22 triliun,” terangnya.

Halaman Selanjutnya



Tautan sumber