Jumat, 26 Desember 2025– 15: 00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur DKI Rano Karno, saat dijumpai di Balai Kota, Rabu (24/ 12/2025 Foto: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
jakarta.jpnn.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 naik dibandingkan tahun sebelumnya.
“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati UMP tahun 2026 menjadi Rp 5 729 876,” kata Gubernur Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Rabu (24/12
Pramono Anung mengatakan UMP DKI Jakarta pada 2026 naik 6, 17 persen dibandingkan tahun ini.
Pada 2025, UMP DKI Jakarta mencapai Rp 5 396 761 Itu artinya UMP Jakarta naik Rp 333 115
Pramono Anung mengatakan penetapan UMP mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 Di dalam PP itu sudah diatur alfa sebesar 0, 5 sampai 0, 9
Alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Menurut Pramono, dalam rapat Dewan Pengupahan, penetapan UMP 2026 berdasarkan alfa 0, 75
“UMP bisa dipastikan mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” kata Pramono.
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 dipastikan naik dibandingkan tahun sebelumnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google Berita










