Minggu, 19 Oktober 2025 – 08:05 WIB

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penipuan (scam) finansial di tanah air sangat mengkhawatirkan. Total akumulasi kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal hingga penipuan berkedok layanan keuangan mencapai Rp 7 triliun.

Baca Juga:

OJK Ingatkan Perusahaan Asuransi Bisa Merger Bila Belum Penuhi Ekuitas Minimum pada 2026

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, memaparkan jumlah laporan yang diterima Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebanyak 299.237 pengaduan sepanjang periode 22 November 2024 hingga 16 Oktober 2025. Dengan total dana yang diblokir mencapai Rp 376,8 miliar.

“Kami tahun lalu alhamdulillah telah mendirikan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang hingga saat ini belum setahun laporan yang sudah masuk lebih dari 270 ribu laporan dan angka kerugian itu Rp 7 triliun. Itu angka yang sangat besar dan kita (OJK) sangat prihatin,” ujar perempuan yang disapa Kiki dalam sesi diskusi Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan di Purwokerto pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

Baca Juga:

Kronologi Ayah Raline Shah Jadi Korban Penipuan

Kiki menyampaikan Jawa Barat menjadi provinsi yang paling banyak melaporkan penipuan finansial sebanyak 61.857 aduan. Data penerimaan aduan dalam sembilan bulan tahun 2025, laporan pinjol ilegal mencapai 3.051 kasus sementara investasi ilegal sebanyak 631 kasus.

Baca Juga:

Modus Komplotan Penipu yang Buat Ayah Raline Shah Rugi Rp 254 Juta, 2 Pelaku Napi di Lapas Medan

Modus penipuan keuangan sangat bervariasi, mulai dari transaksi belanja daring, penipuan penawaran kerja, phishing, hingga love scamming. Kiki pun mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan melakukan pengecekan berulang.

“Jadi kita menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk semakin berhati-hati. Pokoknya kalau ada kita mau transfer ke luar pikir dua kali, tiga kali, (hingga) sepuluh kali, bener nggak ini. Hati-hati, cek dan re-cek,” pinta Kiki.

Kecanggihan kecerdasan buatan (AI) yang memiliki kemampuan meniru suara dan wajah orang lain menjadi peluang para scammer melancarkan aksinya. Pelaku kejahatan ini akan mengaku sebagai salah pejabat maupun mengatasnamakan instansi, seperti Pegadaian, Bea Cukai, hingga Pajak.

“Ini adalah satu fenomena yang terjadi di hampir seluruh negara di dunia bahkan ketika para regulator itu berkumpul untuk berdiskusi ya berbagai forum internasional, scam ini menjadi satu bahasan yang sangat hot dan regulator ini saling sharing apa yang bisa dilakukan untuk mencegah dan bahkan meretas scam-scam ini,” jelas Kiki.

Halaman Selanjutnya

Kehadiran IASC, menurut Kiki, mempertemukan OJK dengan lembaga asosiasi industri keuangan, penyedia jasa sistem pembayaran, e-commerce dan telekomunikasi. Inisiatif Satgas PASTI, menjadi ‘wadah’ OJK dan pihak terkait dalam menangani penipuan di sektor keuangan dengan cepat.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber