Rumah Berita Tunjangan Bensin-Beras Anggota DPR Juga Naik, Segini Besarannya!

Tunjangan Bensin-Beras Anggota DPR Juga Naik, Segini Besarannya!

9
0

Selasa, 19 Agustus 2025 – 17: 14 WIB

Jakarta, Viva — Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir mengatakan tunjangan beras anggota DPR naik menjadi Rp 12 juta per bulan. Namun, ia menegaskan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak mengalami kenaikan.

Baca juga:

Harga Cabai, Bawang, Beras, hingga Daging Sapi Turun, Cek Daftar Lengkapnya

“Gaji tidak ada naik, gaji kami tetap terima kurang lebih Rp 6 juta setengah, hampir Rp 7 juta. Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp 12 juta dan ada kenaikan sedikit dari 10 (Rp 10 juta) kalau tidak salah,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Agustus 2025

Selain beras, anggota DPR juga mendapat kenaikan tunjangan bensin menjadi Rp 7 juta per bulannya.

Baca juga:

Adies Kadir: Gaji Anggota DPR Sudah Tak Pernah Naik 15 Tahun, Kita Paham Efisiensi

RDP YLBHI dan Komisi III DPR RI membahas RUU KUHAP

RDP YLBHI dan Komisi III DPR RI membahas RUU KUHAP

Foto:

  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

“Tunjangan-tunjangan lain juga ada kenaikan sedikit-sedikit, bensin itu sekitar Rp 7 juta yang tadinya kemarin sekitar Rp 4 – 5 juta sebulan. Walaupun mobilitas daripada kawan-kawan Dewan lebih dari itu setiap bulannya,” kata dia.

Baca juga:

Adanya Tunjangan Rumah Dinilai Lebih Efektif Dibanding Pemberian Rumah Dinas bagi Lawmaker

Maka itu, Adies mengatakan bahwa anggota DPR akan menerima gaji bersih sekitar Rp 70 juta per bulannya. Besaran gaji itu juga sudah termasuk tunjangan.

“Jadi kalau dulu gaji kawan-kawan itu terima complete bersihnya sekitar 58 mungkin dengan kenaikan, gaji tidak naik ya, saya tegas sekali gaji tidak naik. Tunjangan makan disesuaikan dengan indeks saat ini mungkin terima hampir Rp 69 – 70 an (juta),” tutur Adies.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPR tidak lagi mendapatkan rumah jabatan seperti periode sebelumnya. Sebagai gantinya, para lawmaker mendapatkan jatah tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta setiap bulan.

Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Polri

Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Polri

“Mungkin untuk pengganti rumah dinas yang tidak ada, anggota DPR dengan sekitar Rp 50 juta uang sewa rumah, itu uang kos dengan harga Rp 3 juta sebulan, saya rasa masih make good sense dengan tugas-tugas kenegaraan mereka,” kata Adies.

Tunjangan perumahan Rp 50 juta setiap bulan dinilai masih ideal. Apabila dibandingkan harga sewa rumah di sekitar Senayan sebesar Rp 3 juta per bulan.

“Sekarang kalau kontrak rumah sekitar Senayan kan setahun 50 juta itu kan sudah enggak ada. Anggap ada tapi rumah yang enggak, kalau kos, tadi saya kasih kos anggap 3 juta per bulan. Kalau Rp 3 juta kali 12 kan Rp 36 juta belum lagi dia taro pembantu satu, terus dia nanti kasih bayar supir dan lain sebagainya,” kata Adies.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya diberitakan, anggota DPR tidak lagi mendapatkan rumah jabatan seperti periode sebelumnya. Sebagai gantinya, para legislator mendapatkan jatah tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta setiap bulan.

Halaman Selanjutnya

Tautan sumber