Foto: File-US-Politics-Immigration-Trump

Presiden Donald Trump menandatangani proklamasi pada hari Rabu yang melarang perjalanan dari 12 negara, mengutip masalah keamanan nasional.

Pemerintahan tersebut memberlakukan pembatasan penuh untuk masuk ke Amerika Serikat dari warga negara Afghanistan, Burma, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan dan Yaman.

Selain itu, Trump memberlakukan pembatasan sebagian pada masuk dari warga negara tujuh negara lain: Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan dan Venezuela.

“Sebagai presiden, saya harus bertindak untuk melindungi keamanan nasional dan kepentingan nasional Amerika Serikat dan rakyatnya. Saya tetap berkomitmen untuk terlibat dengan negara-negara yang bersedia bekerja sama untuk meningkatkan prosedur pembagian informasi dan manajemen identitas, dan untuk mengatasi baik risiko yang terkait dengan terorisme dan keamanan publik,” tulis Trump.

(File) Presiden AS Donald Trump berbicara di Ruang Roosevelt Gedung Putih di Washington, DC, pada 3 Maret 2025. Presiden AS Donald Trump menandatangani larangan perjalanan baru 4 Juni 2025 yang menargetkan 12 negara, dengan mengatakan itu didorong oleh serangan terhadap protes Yahudi di Colorado yang disalahkan pihak berwenang pada seorang pria yang mereka katakan di negara itu secara ilegal.

Roberto Schmidt/AFP via Getty Images

Selama masa jabatan pertama Trump, ia mengeluarkan perintah eksekutif tak lama setelah ia diresmikan pada Januari 2017 melarang perjalanan ke AS oleh warga negara dari tujuh negara yang sebagian besar Muslim – Irak, Suriah, Iran, Sudan, Libya, Somalia dan Yaman.

Perintah itu – sering disebut sebagai “larangan Muslim” atau “larangan perjalanan” – ditantang di pengadilan sebelum akhirnya diputar ulang, dan sebuah versi ditegakkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018.

Tautan sumber