Jumat, 20 Juni 2025 – 15: 39 WIB

Tangerang, VIVA — Pihak Kereta Api Indonesia (KAI) Traveler bakal menempuh langkah hukum terkait insiden kecelakaan tabrakan Traveler Line atau Kereta Rel Listrik (KRL) dengan truk di Tangerang.

Baca juga:

KRL Tabrak Truk hingga Terpental dan Kena 2 Electric motor di Tangerang, 3 Orang Luka

Supervisor Public Relations KAI Commuter Leza Arlan menjelaskan proses hukum dilakukan karena kelalaian pengendara truk yang menyebabkan terjadinya temperan di perlintasan resmi yang dijaga.

Akibat kecelakaan itu, petugas masinis jadi salah satu korban yang mengalami luka. Selain itu, perjalanan Traveler Line juga mengalami keterlambatan 35 menit.

Baca juga:

Penampakan Truk Tabrak Separator Busway Bikin Macet Jalan Gatot Subroto

“KAI Commuter akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melanjutkan proses hukum atas kejadian ini,” kata Leza dalam keterangannya, Jumat, 20 Juni 2025

Leza pun menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan perjalanan KRL lintas Tangerang yang terjadi pada Jumat pagi ini imbas insiden KRL No. 1907 relasi Tangerang– Duri. “Saat ini, masinis Traveler Line Tangerang No. 1907 sudah dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan,” jelas Leza.

Baca juga:

KAI Kasih Diskon 20 Persen Tiket Kereta Eksekutif dan Bisnis, Begini Cara Dapatnya

https://www.youtube.com/watch?v=S 37 _ L 8 YLCXG

Dampak dari kecelakaan itu, KRL No. 1907 tak dapat melanjutkan perjalanannya. KRL itu pun kembali menuju Stasiun Tangerang untuk dilakukan evakuasi pengguna yang dipindahkan ke perjalanan KRL selanjutnya.

Leza menuturkan merujuk UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan raya wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas.

Demikian pula sebagaimana Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 yang menyatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas.

Leza mengimbau kepada para pengguna jalan yang melewati perlintasan kereta api untuk menaati aturan yang berlaku agar kejadian seperti itu tidak terulang kembali.

“Berhenti saat sinyal sudah berbunyi atau saat palang perlintasan mulai bergerak. Berikan hak utama kepada kereta yang akan melintas,” kata Leza.

Sebelumnya, tabrakn terjadi antara KRL dengan truk di Jalan Sudirman, Kota Tangerang, Jumat, 20 Juni 2025 Akibatnya terjadi kerusakan pada kereta dan sejumlah orang terluka.

Informasi insiden kecelakaan itu diketahui dari unggahan di akun Instagram @jalur 5 yang menunjukkan wujud kereta yang ringsek setelah menabrak truk.

“Jumat (20/ 6 pagi sekitar 05 20 WIB, terjadi tabrakan antara truk dan KRL Tokyo Metro 6000 trainset 6024 di Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Tinggi, Tangerang. Tabrakan membuat truk terguling. KRL TM 6024 mengalami kerusakan berat pada pintu darurat kabin dan bagian samping. Sekitar pukul 06 00 KRL ditarik ke Stasiun Tangerang,” tulis keterangan di akun tersebut seperti dikutip, Jumat, 20 Juni 2025

Halaman Selanjutnya

Leza menuturkan merujuk UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan raya wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas.

Halaman Selanjutnya

Tautan sumber