Sabtu, 19 Juli 2025 – 21: 42 WIB

Jakarta, Viva — Traveler Care melontarkan kritikan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait penempatan pekerja migran sebagai ‘ekspor perdagangan’ tenaga kerja Indonesia ke pasar internasional.

Baca juga:

Bukti Nyata Perlindungan Negara, Wapres Tinjau Pemberian BSU Kepada Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Dalam hal ini, Migrant Treatment menegaskan bahwa Kemendag semestinya tidak menggunakan istilah ekspor untuk melakukan aktivitas penempatan pekerja migran di negara tujuan.

Demonstration Aktive Migrant Care

Foto:

  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Baca juga:

Kemendag: Rata-Rata HPE Konsentrat Tembaga Turun Tipis di Periode II Juli 2025

“Baru kali ini, ada istilah ekspor perdagangan tenaga kerja. Memalukan dan menyedihkan,” kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo dalam keterangan kepada awak media, Kamis, 17 Juli 2025

Menurut Wahyu, penggunaan istilah ekspor tenaga kerja menunjukkan ketidakpahaman Kemendag atas perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).

Baca juga:

Salurkan BSU ke 13 700 Pekerja di Depok, PosIND Maksimalkan Layanan PosPay

Menurutnya, istilah yang tidak pantas digunakan tersebut memberi pertanda bahwa penempatan PMI dalam orientasi Kemendag hanyalah sekedar persoalan bisnis belaka.

“Salah satunya karena minimnya pemahaman HAM di instansi Kemendag dan Kementerian P 2 MI,” ucapnya.
Wahyu word play here meminta Kemendag meminta maaf dan mengubah istilah nomenklatur ekspor perdagangan tenaga kerja Indonesia.

(ILUSTRASI) Para pekerja migran Indonesia tiba dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta.

Menurutnya, tidak boleh lagi ada pemahaman dan paradigma yang merendahkan posisi PMI dengan menyamakan statusnya sebagai komoditas barang tertentu.

PMI, ungkapnya, harus diposisikan sebagai warga negara Indonesia yang tengah melakukan pekerjaan di luar negeri dan mendatangkan banyak manfaat kepada negara Indonesia.

“Saya secara pribadi, mendesak Kemendag untuk minta maaf. Schedule Misi Dagang di Jerman tersebut sebaiknya tidak melibatkan upaya penempatan pekerja migran Indonesia sebelum skema perlindungan PMI dirumuskan dan ditetapkan,” tegas dia.

Sebelumnya, surat Kemendag yang berisi upaya meningkatkan ekspor perdagangan tenaga kerja Indonesia viral di system sosial media WhatsApp. Surat yang berisi permintaan kepada KBRI Berlin di Jerman, untuk mengundang dan memberikan data customers/ pelaku usaha di sektor tenaga kerja tersebut, dianggap sarat dengan agenda eksploitasi pekerja karena menyamakan manusia (pekerja migran) dengan barang atau komoditas.

Pekerja Migran Indonesia Gelar Aksi Demonstration

“Sebagai upaya meningkatkan ekspor perdagangan jasa, khususnya sektor tenaga kerja terampil Indonesia ke pasar internasional, Kementerian Perdagangan akan mengadakan kegiatan misi dagang ke Eropa pada tanggal 21 – 22 Agustus 2025 di Jerman,” bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag pada 8 Juli lalu tersebut.

Halaman Selanjutnya

Resource: VIVA/Sherly

Tautan sumber