Jumat, 1 Agustus 2025 – 19:33 WIB
Jakarta, Viva – Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah mengejutkan dengan memberikan abolisi dan amnesti kepada dua tokoh nasional.
Baca juga:
Prabowo terperinci! Tom Lembong dimaafkan, pembela lainnya
Pertama, eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemberian abolisi dan amnesti ini disebut sebagai bentuk pelaksanaan hak konstitusional Presiden sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Hal tersebut ditegaskan oleh Pakar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Prof Henry Indraguna.
“Abolisi merupakan kewenangan Presiden berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan pertimbangan DPR, untuk menghentikan proses hukum pidana terhadap seseorang,” ujar Prof Henry dalam keterangannya, Jumat, 1 Agustus 2025.
Baca juga:
Ketua Komisi III: Amnesti dan Abolisi untuk Hasto-Tom Lembong Sesuai Konstitusi
Menurutnya, abolisi berlaku secara preventif, yaitu, menghentikan proses penyidikan atau penuntutan sebelum seseorang dinyatakan bersalah di pengadilan. Berbeda dengan amnesti, yang bersifat retrospektif dan menghapus catatan hukum seseorang yang telah menjalani atau sedang menjalani hukuman pidana.
“Jika seseorang tokoh politik mendapat amnesti, artinya pidana yang sedang atau telah dijalani diampuni dan dihapuskan. Berlaku retrospektif, setelah proses hukum berjalan. Bukan sekadar pembebasan, tapi pembersihan catatan hukum,” kata Henry, yang juga menjabat Wakil Ketua Umum BAPERA sekaligus Penasihat Ahli di Balitbang DPP Partai Golkar.
Baca juga:
Abolisi Tom dan Amnesti Hasto Disebut Wujud Kearifan Pemimpin
Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menggelar rapat konsultasi bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membahas usulan dari surat Presiden Prabowo, Kamis, 31 Juli 2025.
“Rapat konsultasi adalah dalam rangka membahas surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Rutan Cipinang Siaga! Jaksa Tunggu Keppres untuk Bebaskan Tom Lembong
Kejagung menegaskan, eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong bakal langsung dibebaskan pasca pihaknya menerima Keppres soal abolisi.
Viva.co.id
1 Agustus 2025