Senin, 21 Juli 2025 – 09: 52 WIB

Jakarta, Viva – Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mengajukan banding terkait vonis 4, 5 tahun dalam perkara impor gula. Hal itu dibenarkan kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir.

Baca juga:

KPK Bilang Penyelidikan Kuota Haji Khusus Segera Naik ke Penyidikan

“Iya, banding,” katanya, Senin, 21 Juli 2025

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna

Foto:

  • ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Baca juga:

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook, Kapan Nadiem Diperiksa Lagi?

Menurutnya, Tom Lembong tak layak dihukum. Kata Ari, mantan Menteri Perdagangan tersebut taak melakukan kesalahan apa word play here.

Sementara itu, Korps Adhyaksa pun angkat bicara akan hal ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menambahkan, banding adalah hak terdakwa. Katanya, ada waktu 7 hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Baca juga:

Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis 4, 5 Tahun Penjara Tom Lembong

“Hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya dan telah diatur dalam KUHAP,” ujar Anang.

Diketahui, Menteri Perdagangan periode 2015– 2016 Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015– 2016

https://www.youtube.com/watch?v=ZGJR 5 AJW 7 DA

Tak Ada Kriminalisasi, Vonis 4, 5 Tahun Tom Lembong Murni Masalah Hukum

Setelah melewati proses hukum yang panjang Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi vonis hukum penjara selama 4, 5 tahun.

Viva.co.id

20 Juli 2025

Tautan sumber